Diperpanjang, Pelaku UMKM Penerima Tahun Lalu Tak Lagi Terima Bantuan BPUM

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Lampung Barat, Sugeng Raharjo. Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Lampung Barat, Kupastuntas.co - Pemerintah pusat tahun anggaran 2021 ini kembali meneruskan program bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah pusat sebesar 2,4Juta.
Namun bagi para pelaku usaha kecil atau UMKM yang tahun 2020 lalu telah menerima bantuan tersebut, tahun 2021 ini dipastikan tidak bisa menerima kembali.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Lampung Barat, Sugeng Raharjo.
"Program bantuan BPUM tahun 2021 akan dilanjutkan. Saat ini sedang dalam proses tahap persiapan, penyusunan regulasi, dan detail lainnya," kata Sugeng, kepada Kupastuntas.co Selasa (2/3/2021).
Sugeng meneruskan pelaku usaha kecil yang merasa belum menerima bantuan bisa mempersiapkan persyaratan sehingga ketika sudah bisa mendaftar bisa langsung didaftarkan.
"Mengenai pendaftaran mungkin tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, dimana masyarakat bisa mendaftar langsung ke Diskoperindag dengan menyertakan persyaratan seperti Foto Copy KTP, KK, dan nama usaha," papar Sugeng.
Sugeng menambahkan, syarat lain yang tidak kalah penting yaitu pelaku usaha kecil yang mendaftar bukan pegawai BUMN atau BUMD juga bukan sedang menjadi nasabah bank.
"Perlu diketahui juga, bantuan dari pemerintah pusat tersebut usulannya tidak hanya dilakukan oleh dinas saja melainkan perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, BUMN atau BUMD, pegadaian, dan kementerian atau lembaga lainnya," tandas Sugeng. (*)
Berita Lainnya
-
Draiv, Ojek Online yang Kini Mengaspal di Lampung Barat
Selasa, 13 Mei 2025 -
Hapkido Lampung Barat Sabet 13 Medali di Ajang Kejurda 2025
Senin, 12 Mei 2025 -
20 Pejabat Eselon ll Pemkab Lambar Ikut Uji Kompetensi Jelang Mutasi, Ini Jadwalnya
Minggu, 11 Mei 2025 -
POPKAB II Lampung Barat Digelar Juli 2025, Jadi Ajang Seleksi Atlet Menuju Porprov
Kamis, 08 Mei 2025