Curi Burung Murai, Tiga Remaja Warga Hadimulyo Barat Ditangkap Polisi
METRO, Kupastuntas.co - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Sat Reskrim Polres Metro membekuk tiga remaja yang diduga sebagai pelaku pencurian burung murai dalam rumah warga di Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami mengungkapkan, pihaknya mengamankan kawanan pencuri yang ketiganya merupakan remaja asal Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat.
"Kita amankan tiga tersangka yang kesemuanya merupakan remaja. Masing-masing berinisial MR usia 18 tahun, WS 17 tahun, dan SEP usia 17 tahun. Dan untuk WS sama SEP ini merupakan residivis kasus pencurian juga," ungkap Kasat kepada Kupastuntas.co, Selasa (2/3/2021).
AKP Andri menerangkan, ketiga remaja itu diamankan berdasarkan laporan korban Anik Karimullah (41) warga jalan Gotong royong, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat yang rumahnya dibobol maling.
"Kejadian itu berlangsung pada Rabu (10/2/2021) pukul 02.00 WIB. Para tersangka ini melakukan pencurian dengan pemberatan, modusnya pelaku masuk kerumah korban dengan cara merusak jendela kemudian mengambil 3 Ekor burung murai batu, 2 buah tabung Gas ukuran 3 Kg, dan 1 Unit Laptop Merk Asus warna abu-abu, setelah berhasil kemudian pelaku kabur," jelas Kasat.
AKP Andri menuturkan kini ketiga remaja pencuri tersebut diamankan Polisi berikut dengan barang bukti seekor burung murai batu warna hitam dan satu unit laptop warna abu-abu.
"Mereka terancam pasal 363 KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PROYEK MILIARAN GOR SABURAI KINI TERBENGKALAI
Berita Lainnya
-
Qomaru Zaman Penuhi Panggilan Gakkumdu, Kuasa Hukum: Kami Hormati Proses Hukum
Kamis, 17 Oktober 2024 -
Polisi Amankan Pelaku Utama Pengeroyokan dan Pembunuhan di Metro Lampung
Rabu, 16 Oktober 2024 -
Warga Tejosari Metro Mandiri Gotong-royong Perbaiki Jalan Madukoro
Rabu, 16 Oktober 2024 -
Tak Hadiri Panggilan Gakkumdu, Qomaru Zaman Terkonfirmasi Demam
Selasa, 15 Oktober 2024