• Jumat, 29 Maret 2024

Warga Ambarawa Pringsewu Pelaku Penyalahguna Sabu Diamankan Polisi

Senin, 01 Maret 2021 - 15.08 WIB
212

Barang bukti yang diamankan dari pelaku. Foto: Ist.

Pringsewu, Kupastuntas.co - Satuan Reserse narkoba Polres Pringsewu meringkus seorang pria berinisial  AS (39) atas dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Kasat narkoba Polres Pringsewu, Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan petugas satnarkobaberhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Pekon Kresnomulyo Selatan Kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu Sabtu (27/2/21) pukul 22.30 WIB.

"Penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan pesta narkotika jenis sabu dirumahnya," ujar Iptu Khairul Yassin Ariga pada Senin (1/3/2021) siang.

Lanjutnya, petugas langsung melakukan upaya penyelidikan dan penggerebekan terhadap pelaku di rumahnya.

"Pada saat dilakukan penggrebekan, kami berhasil mengamankan AS. Sedangkan rekanya yang sudah kami ketahui identitasnya," ungkap kasat Narkoba.

Kasat menjelaskan selain mengamankan pelaku dari TKP juga petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti(BB) berupa narkotika jenis sabu berikut alat hisap ya.

"BB temukan di TKP diantaranya 3 buah plastik klip berisi narkotika ienis sabu dengan berat bruto 0,38 gram, 3 buah pecahan kaca pirek, 1 buah bong, 2 buah pipet dan 1 bungkus rokok," terangnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku diancam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Kasat Narkoba. (*)

Video KUPAS TV : PURA PURA BELI BENSIN, PELAKU BAWA KABUR MOTOR ADEK KELAS

Editor :

Berita Lainnya

-->