Pengguna Sabu Asal Lampura Ditangkap di Metro

Tersangka YN berikut barang bukti yang diamankan Polisi. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro membekuk YN (23), seorang penyalahguna narkotika jenis sabu dalam sebuah kamar kontrakan yang terdapat di Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu Suhery menyampaikan, tersangka YN berasal dari Dusun V Desa Lepang Tengah, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
"Pelaku diamankan dalam penggerebekan pada hari Minggu (28/2/2021) sekira pukul 20.05 WIB," ungkap Iptu Suhery, Senin (1/3/2021).
Iptu Suhery menambahkan, dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,12 gram, berikut alat hisap sabu atau bong yang hendak digunakan tersangka.
Dari penangkapan YN, Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait asal muasal barang haram tersebut didapat.
Kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Metro, dan terancam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman kurungan penjara paling singkat 4 tahun. (*)
Video KUPAS TV : NYABU SAMBIL KARAOKEAN, LIMA WARGA DITANGKAP POLISI
Berita Lainnya
-
Simalakama THL: Antara Ketegasan Aturan atau Kemanusiaan, Oleh: Arby Pratama
Minggu, 14 September 2025 -
Tuntut Kepastian Nasib, Ratusan Honorer Non Database Metro Akan Turun ke Jalan Lusa
Minggu, 14 September 2025 -
Pemohon SKCK di Polres Metro Membludak, Pelayanan Hari Libur Tetap Buka
Sabtu, 13 September 2025 -
Setelah Ancaman Demo Mahasiswa, DPRD Metro Akhirnya Buka Suara Soal Tunjangan Dewan
Sabtu, 13 September 2025