Pengguna Sabu Asal Lampura Ditangkap di Metro

Tersangka YN berikut barang bukti yang diamankan Polisi. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro membekuk YN (23), seorang penyalahguna narkotika jenis sabu dalam sebuah kamar kontrakan yang terdapat di Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu Suhery menyampaikan, tersangka YN berasal dari Dusun V Desa Lepang Tengah, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
"Pelaku diamankan dalam penggerebekan pada hari Minggu (28/2/2021) sekira pukul 20.05 WIB," ungkap Iptu Suhery, Senin (1/3/2021).
Iptu Suhery menambahkan, dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,12 gram, berikut alat hisap sabu atau bong yang hendak digunakan tersangka.
Dari penangkapan YN, Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait asal muasal barang haram tersebut didapat.
Kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Metro, dan terancam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman kurungan penjara paling singkat 4 tahun. (*)
Video KUPAS TV : NYABU SAMBIL KARAOKEAN, LIMA WARGA DITANGKAP POLISI
Berita Lainnya
-
Pemkot Metro Gandeng Kejari Tindak Tegas Wajib Pajak Bandel
Selasa, 08 Juli 2025 -
2 Bandit Curanmor Bersenpi di 15 TKP Metro Ditangkap di Lamteng
Selasa, 08 Juli 2025 -
Pembangunan Jalan di Kota Metro Dimulai, Walikota Ancam Blacklist Pemborong Nakal
Senin, 07 Juli 2025 -
Pemkot Metro Serahkan Nama Pengganti Sekwan ke DPRD, Penetapan Plh Segera Dilakukan
Senin, 07 Juli 2025