Limbah B3 di TPA Bakung, DLH Dapat Kucuran Dana 4,6 Miliar

Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung diguyur anggaran pengelolaan sampah Rp4,6 miliar lebih pada tahun 2021. Tampak kendaraan DLH sedang menurunkan sampah di TPA Bakung. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung (Balam) diguyur anggaran pengelolaan sampah sebesar Rp4,6 miliar lebih pada tahun 2021. DLH juga dapat pemasukan dari ongkos pengangkutan limbah domestik sejumlah rumah sakit mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Berdasarkan Rencana Anggaran Kerja (RKA) tahun 2021, anggaran program pengelolaan sampah yang dialokasikan untuk organisasi perangkat daerah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung sebesar Rp4.644.974.500.
Dengan rincian, untuk kegiatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan persampahan Rp202.724.500 (dana umum), kegiatan koordinasi dan sinkronisasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan persampahan Rp1.552.250.000 (dana umum), kegiatan koordinasi dan sinkronisasi penyediaan prasarana serta sarana pengelolaan persampahan Rp2.920.000.000 (dana khusus).
Selain itu, DLH Bandar Lampung juga mendapat pemasukan dari kontrak atau kerjasama pengangkutan limbah domestik dari sejumlah rumah sakit ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Humas Rumah Sakit Immanuel Bandar Lampung, Alquirina mengatakan untuk sistem pengangkutan limbah domestik Rumah Sakit Immanuel dilimpahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga, dalam hal ini DLH Bandar Lampung.
"Perbulan Rp4 juta. Sistem pengangkutannya petugas DLH mengangkut ke TPS rumah tangga. Sampah RS Immanuel diangkut oleh petugas DLH pakai periode 2 hari sekali," kata Alquirina, baru-baru ini.
Rumah Sakit Graha Husada juga membayar sebesar Rp4 juta per bulan kepada DLH Bandar Lampung untuk biaya pengangkutan sampah dari rumah sakit tersebut.
"Untuk anggaran pengangkutan limbah domestik kami sudah sesuai dengan Perda. Dan setiap bulannya Rp4 juta rupiah kami bayar ke DLH,” jelas Humas Rumah Sakit Graha Husada, Shanty.
Rumah Sakit Urip Sumoharjo juga telah menjalin kontrak atau perjanjian pengangkutan limbah domestik dengan DLH Bandar Lampung sebesar Rp12,5 juta per bulan.
Kasubag Umum RS Urip Sumoharjo, Lia Amelia mengatakan RS Urip Sumoharjo menjalin kontrak dengan DLH Bandar Lampung dalam kerjasama pengangkutan limbah domestik.
"Kita bayar Rp12.500.000 per bulan ke DLH untuk limbah domestik. Dan untuk sistem pengangkutan sampahnya itu merupakan ranahnya DLH,” kata Lia.
Sumber Kupas Tuntas di Polda Lampung mengatakan, semestinya pengelolaan sampah di TPA Bakung dilakukan pihak ketiga, dan bukan dikelola sendiri oleh DLH Bandar Lampung. Seperti yang terjadi dalam pengelolaan sampah TPA Bantar Gebang di pulau Jawa, itu juga dilakukan oleh pihak ketiga.
“Anggaran pengelolaan sampah di TPA Bakung itu nilainya cukup besar, jadi semestinya diserahkan ke pihak ketiga. Bukan dikelola sendiri oleh DLH seperti saat ini,” kata sumber ini.
Sementara itu, Kepala DLH Bandar Lampung, Sahriwansyah lagi-lagi tutup mulut saat dikonfirmasi terkait anggaran pengelolaan sampah di TPA Bakung. "Jangan wawancara saya hari ini," ujar Sahriwansyah saat ditemui di kantor Pemkot Bandar Lampung, Jumat (26/2).
Sahriwansyah juga bungkam saat ditanya terkait satu unit ekskavator yang diduga hilang di TPA Bakung. Karena sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Yuhadi mempertanyakan keberadaan satu unit ekskavator di TPA Bakung yang kini tidak ada di lokasi.
"Pertanyaannya di TPA Bakung itu cuma ada satu ekskavator. Nah yang satunya lagi dimana, ini yang kita pertanyakan," tegas Yuhadi. Karena, lanjut dia, DPRD bersama dinas terkait telah meneken untuk pembelian alat berat satu unit dengan alokasi anggaran Rp1,2 miliar.
Yuhadi menegaskan, jika DLH benar sesuai aturan dalam menjalankan tugas-tugasnya, mengapa harus anti dan risih ketika ditanya oleh wartawan. "Kalau bersih kenapa harus risih," ungkap Yuhadi.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, M Umar menyatakan persoalan limbah medis di TPA Bakung saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Ia masih menunggu apa hasil dari penyidikan tersebut.
"Kita lihat masalah ini siapa yang bersalah, karena sekarang lagi ditangani oleh Polda, maka etika pemeriksaan kita tidak bisa masuk," ujar Umar, Jumat (26/2).
Ditanya hasil penyidikan sementara Polda ada dugaan keterlibatan pegawai DLH yang ikut mengangkut limbah medis tersebut, Umar mengatakan akan menindaklanjuti setelah ada hasil penyidikan polisi.
"Ya nanti kita lihat, kalau ada pelimpahan kasusnya nanti akan kita tindak lanjuti. Jadi sekarang kita juga belum memanggil pihak manapun, karena biarkan dulu penegak hukum yang masuk," ujarnya.
Ia melanjutkan, jika Polda sudah menetapkan tersangka, maka baru Inspektorat akan mengambil peran.
"Kalau dia menyangkut masalah pegawai maka pastikan ada tindakan terkait kepegawaian, pasti kita akan lakukan pemeriksaan. Untuk sanksinya sendiri nanti kita lihat seperti apa," tandasnya. (Sri/Oscar)
Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin (1/3/2021).
Video KUPAS TV : REMAJA MENYULAM TAPIS : MENJAGA KELESTARIAN BUDAYA, MENGEMBANGKAN SUMBER USAHA
Berita Lainnya
-
Program MBG di Lampung Sudah Menjangkau 97.687 Siswa
Selasa, 06 Mei 2025 -
Apa Kabar Proyek Instalasi Pengolahan Pupuk Organik Cair 5,5 Miliar di Dinas Ketahanan Pangan Lampung?
Selasa, 06 Mei 2025 -
Unjuk Rasa Petani Singkong Ricuh, Massa Lempar Batu, Polisi Tembak Gas Air Mata
Selasa, 06 Mei 2025 -
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
Senin, 05 Mei 2025