• Rabu, 22 Januari 2025

Kepala AJB Bumiputera Kotabumi: Pencairan Asuransi Jiwa Sesuai Antrian Pengajuan

Senin, 01 Maret 2021 - 17.40 WIB
795

Kepala Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera cabang Kotabumi Lampung Utara (Lampura), Hanudin, saat dimintai keterangan, Senin (01/03/2021). Foto: Riki/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kepala Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera cabang Kotabumi Lampung Utara (Lampura), Hanudin menjelaskan, nasabah pemegang polis AJB Bumiputera 1982 cabang Kotabumi diminta bersabar untuk mencairkan klaim asuransi yang sudah memasuki jatuh tempo pencairan.

Hal itu dijelaskan Hanudin, menanggapi keluhan nasabah Bumiputera yang sudah jatuh tempo pencairan klaim Asuransi. Menurutnya, memang permasalahan ini sudah menjadi isu Nasional, karena kondisi ini menjadi sorotan di semua provinsi.

"Bahwa pengajuan pencairan asuransi yang jatuh tempo sudah sampai waktunya belum terealisasi sampai saat ini," jelas Hanudin, Senin (01/03/2021).

Dia juga menambahkan, sistem pencairan klaim asuransi berdasarkan nomor urut antrian. Artinya sesuai dengan pengajuan berdasarkan urutan. Hal itu disebabkan kondisi perusahaan yang sedang Pailit beberapa tahun terakhir ini.

"Kami minta yang sudah jatuh tempo pencairan bersabar. Pencairan klaim asuransi yang sudah terbayar adalah pengajuan tahun 2019," jelas Hanudin.

Ketika ditanya tentang informasi sebelumnya bahwa ada nasabah yang sekaligus anggota TNI yang mengajukan pencairan di bulan November dan cair di bulan Januari lalu, Kepala AJB Bumiputera Kotabumi membenarkan bahwa klaim yang diajukan pada November 2019 dan baru cair Januari 2021.

"Salah info itu bang, pengajuan bulan November 2019 bukan 2020. Artinya sudah setahun pengajuan karena sesuai nomor antrian," imbuh Hanudin.

Dia juga sayangkan kondisi seperti itu, dan berharap agar peserta AJB Bumiputera khusus cabang Kotabumi mendapatkan hak pengajuan klaim mereka. (*)


Video KUPAS TV : PENGUSAHA JAMUR CABULI ANAK SMP, NGAKUNYA SUKA SAMA SUKA!