• Jumat, 26 April 2024

KBM Tatap Muka di Lambar Segera Berlangsung

Senin, 01 Maret 2021 - 19.58 WIB
837

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Menyikapi instruksi Bupati Lampung Barat ter tanggal 23 Februari 2021 no 01 tahun 2021 tentang protokol Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat langsung bersurat kepada satuan pendidikan atau masing-masing sekolah.

Hal tersebut disampaikan kepala Disdikbud setempat, Bulki Basri saat dihubungi Kupastuntas.co melalui sambungan selulernya. Ia mengaku hari ini pihaknya bersurat kepada satuan pendidikan untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Intinya kita menindak-lanjuti instruksi pak bupati terkait KBM tatap muka, bahwa bagi wilayah yang masuk zona kuning dan hijau sudah bisa menggelar KBM tatap muka. Makanya hari ini kita berkirim surat dengan seluruh satuan pendidikan untuk menneritahu dan menjalankannya," kata Bulki, Senin (1/3/2021).

"Secara teknis pihak sekolah lah yang akan menjalankan protokol kesehatan yang dimaksud, mulai dari megatur jumlah ruang kelas, menyiapkan termogan, hingga batas berlangsungnya KBM termasuk kapan dimulainya KBM tatap muka," sambung Bulki.

Bulki mengaku, setelah mulai berlangsung KBM tatap muka tim dari Disdikbud akan melakukan monitoring, guna memastikan semua berjalan dengan baik dan tidak ada sekolah yang menggelar KBM tatap muka tanpa menjalankan instruksi tersebut.

Di lain pihak, Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) penanganan dan pencegahan Covid-19 Lampung Barat, Maidar mengatakan, dalam instruksi bupati tersebut terdapat tujuh poin penting yang wajib dijalankan pihak sekolah pada saat menggelar KBM tatap muka.

"Yang perlu di garis bawahi, sekolah yang boleh menggelar KBM tatap muka hanya sekolah yang berada di wilayah zona hijau atau kuning penyebaran Covid-19, itu pun diserahkan dengan dinas pendidikan mengenai teknis nya. Untuk wilayah yang zona merah atau oranye belum diperbolehkan sebagai langkah antisipasi dan pencegahan," tegas Maidar yang juga kepala BPBD Lampung Barat.

Tujuh poin yang wajib dijalankan tersebut yakni :

  1. Tersedianya alat thermoGun untuk menerapkan pemeriksaan tubuh oleh petugas.
  2. Menyediakan sabun dan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir.
  3. Menggunakan masker.
  4. Menjaga jarak dalam proses belajar mengajar 1-2 meter antar individu.
  5. Lamanya pertemuan kegiatan belajar mengajar tatap muka maksimal 3 jam pelajaran setiap harinya.
  6. Local/ruang kelas berjumlah 50 persen dari kelompok/rombongan belajar.
  7. Apabila ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 1 sampai 6 tidak dipatuhi, maka kegiatan belajar mengajar tatap muka akan ditutup. (*)


Video KUPAS TV : KABAR GEMBIRA! PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN DI LAMPUNG MULAI APRIL