• Minggu, 08 September 2024

Kakak Beradik Sindikat Pencurian Asal Lamteng Ditangkap di Metro, Satu Ditembak

Senin, 01 Maret 2021 - 17.58 WIB
207

Tersangka EF saat memapah sang adik AP, yang ditembak di bagian kaki kanan. Kedua tersangka itu digiring petugas kembali ke sel tahanan Mapolres Metro. Foto : Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Metro mengamankan dua orang kakak beradik, sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat) antar kota yang telah bersaksi di sejumlah titik.

Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Andri Gustami mengungkapkan, kedua saudara warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah (Lamteng) itu berinisial EF (25) dan AP (24). Satu diantaranya terpaksa ditembak Polisi lantaran hendak melakukan perlawanan.

"Pelaku yang kita amankan merupakan DPO dan residivis antar kabupaten, yang kerap meresahkan warga. Aksinya di banyak TKP," ucap AKP Andri, dalam Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres Metro, Senin (1/3/2021).

Ia menjelaskan, pelaku EF melakukan pencurian dengan pemberatan di Jalan Diponegoro, Metro Pusat. Sementara adiknya yaitu AP beraksi di wilayah Kelurahan Mulyojati, Metro Barat, dengan barang bukti satu unit Honda Beat dan Motor pelaku jenis Honda CB150R, pada tanggal 13 dan 16 Januari 2020 lalu.

Saat dilakukan penangkapan terhadap AP sempat terjadi perlawanan hingga Polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak timah panas dibagian kaki kanan tersangka. Sementara sang kakak EF mengaku, uang hasil penjualan motor curian digunankan untuk berpesta minuman keras jenis tuak.

"Keduanya terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : KEPERGOK, MALING MOTOR DIPUKUL IMAM MASJID HINGGA TERJATUH!