• Sabtu, 20 April 2024

Februari 2021, Lampung Alami Inflasi Sebesar 0,14 Persen

Senin, 01 Maret 2021 - 15.28 WIB
28

Kepala BPS Lampung Faizal Anwar saat memberikan keterangan yang disiarkan di kanal YouTube BPS Lampung, Senin (1/3/2021).

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mencatat jika pada bulan Februari 2021 Provinsi Lampung mengalami inflasi sebesar 0,14 persen. Inflasi tertinggi terjadi pada kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,44 persen. 

Kepala BPS Provinsi Lampung, Faizal Anwar mengatakan jika inflasi tersebut ditandai dengan indeks harga konsumen (IHK) pada Januari 2021 mengalami peningkatan indeks dari 107,17 dan pada Februari meningkat menjadi 107,32. 

"Berdasarkan penghitungan inflasi tahun kalender (point to point) Februari 2021 mengalami inflasi sebesar 0,91 persen, sementara inflasi year on year (yoy) Februari 2021 terhadap Februari 2020 adalah sebesar 1,60 persen," katanya saat memberikan keterangan, Senin (1/3/2021).

Faizal melanjutkan, dari sebelas komponen pengeluaran, terdapat lima kelompok yang mengalami inflasi yakni makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,44 persen, kelompok transportasi 0,36 persen.

Kemudian kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya 0,03 persen dan kelompok pakaian dan alas kaki dan kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga masing-masing sebesar 0,01 persen. 

Sementara itu, untuk sisanya yaitu kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan mengalami deflasi sebesar 0,72 persen, kelompok kesehatan 0,04 persen, kelompok perumahan, air listrik, gas dan bahan bakar dan kelompok perawatan pribadi dan  jasa lainnya masing-masing sebesar 0,01 persen. 

"Untuk kelompok pendidikan dan kelompok penyediaan makanan dan minuman atau restoran tidak mengalami perubahan indeks," jelas Faizal.

Adapun sepuluh komoditi yang memberikan andil inflasi terbesar selama bulan Februari 2021 adalah cabai rawit 0,08 persen persen, mobil sebesar 0,04 persen, bawang merah 0,02 persen persen mie kering instant 0,02 persen.

"Untuk kelompok ikan kembung atau ikan banyar 0,02 persen, jus buah siap saji 0,01 persen, kangkung 0,01 persen, bawang putih 0,01 persen,  rokok kretek filter 0,01 persen dan beras 0,01 persen," ungkap Faizal. (*)

Video KUPAS TV : VAKSINASI NAKES DI PESAWARAN TELAT? PEMKAB SUDAH ATUR JADWAL

Editor :