• Jumat, 26 April 2024

Saksi Pemohon Ungkap Politik Uang, Cabup Petahana Terancam Didiskualifikasi

Minggu, 28 Februari 2021 - 14.02 WIB
4.1k

Tim kuasa hukum pemohon Aria Lukita-Erlina, Alpi Zabadi mengungkapkan bahwa pihak terkait bisa terancam didiskualifikasi. Foto: Ist.

Pesisir Barat, Kupastuntas.co - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) untuk Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (24/02/2021), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi telah selesai. Tim kuasa hukum pemohon Aria Lukita-Erlina, Alpi Zabadi mengungkapkan bahwa pihak terkait bisa terancam didiskualifikasi.

Menurut Alpi, dengan keterangan dua saksi pemohon mengungkapkan mengenai politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sitematis, dan masif (TSM) pada pelaksanaan Pilkada Pesisir Barat dilakukan oleh pihak terkait yakni pasangan calon nomor urut 03 Agus Istiqlal-Zuqoini Syarif sebagai petahana di daerah tersebut.

"Dijelaskan oleh saksi atas nama Fatahul Waton sebagai pemangku (Kepala Dusun) 2 pekon Lemong, kecamatan Lemong, dan juga Paiwan Putra sebagai relawan dari paslon nomor urut 03 Agus Istiqlal-Zulqoini pada persidangan diperintahkan aparat pekon untuk membagikan amplop dari paslon nomor tiga yakni Agus Istiqlal-Zulqoni berisikan uang 100 ribu dengan SK relawan," ungkapnya.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh saksi dari pihak terkait, lanjut Alpi, dimana saudara Windri sebagai saksi paslon 03 Agus Istiqlal-Zuqoini Syarif dalam persidangan mengakui bahwa paslon 03 membagikan SK relawan beserta uang ke 11 kecamatan dan 118 pekon, namun tidak ada relawan di TPS.

Dengan telah selesainya pemeriksaan saksi ini, pihaknya berharap hakim MK mengabulkan gugatan pemohon dengan sanksi diskualifikasi kepada paslon nomor urut 03 Agus Istiqlal-Zulqoini Syarif.

"Sidang pembacaan putusan akan dilakukan mahkamah konstitusi pada 19 - 24 maret 2021, kita berharap gugatan dikabulkan hakim untuk diskualifikasi pada paslon nomor urut 03," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : ALASAN SERING BERMANJA, SEORANG ANAK DICABULI AYAH TIRINYA

Editor :