• Senin, 28 Juli 2025

HK Ruas Terpeka Gelar Operasi Ngantuk dan Sosialisasi Penerapan Speed Gun

Sabtu, 27 Februari 2021 - 09.19 WIB
259

Branch Manager PT Hutama Karya ruas Terpeka, Yoni Satyo, bersama AKP Yuniarta, saat memberikan keterangan. Foto: Siti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hutama Karya (HK) ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka)  bekerjasama dengan Ditlantas PJR Polda Lampung menggelar operasi mengantuk serta sosialisasi penerapan Speed Gun kepada pengguna jalan di rest area 234, Sabtu (27/2/2021) dini hari.

Branch Manager PT Hutama Karya ruas Terpeka, Yoni Satyo Wisnuwardhono mengatakan, operasi mengantuk yang berlangsung sejak pukul 03.00 hingga 05.00 WIB tersebut bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh faktor manusia yang mengalami kelelahan dan mengantuk saat berkendara.

"Operasi mengantuk kembali kita lakukan di tol Hutama Karya khususnya di ruas Terpeka sudah kita lakukan ke empat kali nya. Dengan tujuan melayani pengguna jalan dan memastikan pengguna jalan masuk dan keluar dalam keadaan selamat," kata Yoni Satyo.

Baca juga : Tol Lampung Dilengkapi Speed Gun untuk Batasi Kecepatan

Ia melanjutkan, dari beberapa kali evaluasi yang dilakukan masih banyak ditemukan pengguna jalan yang kurang tidur baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Karenaya, diperlukan kesadaran pengguna jalan jika kondisi tubuh tidak fit, maka bisa melakukan istirahat di rest area yang sudah disediakan.

Pada kegiatan operasi mengantuk tersebut pihaknya juga menyediakan kopi, makanan ringan hingga cek kesehatan seperti tensi darah yang diberikan gratis kepada pengguna jalan tol.

"Kedepannya adalah kesadaran dalam mengemudi harus ditingkatkan. Jika kondisi tubuh sudah tidak fit maka melakukan istirahat di rest area yang sudah di sediakan," lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Hutama Karya juga bekerjasama dengan PJR Ditlantas Polda Lampung juga melakukan sosialisasi batas kecepatan over speed maupun under speed. Ditlantas Polda Lampung juga melakukan pemantauan kecepatan menggunakan Speed Gun.

"Sosialisasi kita lakukan malam ini dan uji coba sudah sejak Minggu lalu. Batas minimal ada 60 km per jam dan batas maksimal 100 km per jam tapi masih ditemui pelanggaran over speed di atas 140 sampai 159 km per jam dan under speed ada yang 25 sampai 35 km per jam," terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, AKP Yuniarta mengatakan jika pada pelaksanaan nya nanti jika ditemukan pengguna jalan yang melanggar batas kecepatan maupun batas minimal akan dikenakan sanksi tilang elektronik.

"Sanski penindakan ada di gerbang tol keluar. Pada pelaksanaan di lakukan penilangan dengan e tilang. Tapi saat ini masih peneguran dan peringatan saja. Berdasarkan evaluasi kira-kira pelanggaran didominasi oleh kendaraan pribadi sekitar 10 persen dari jumlah kendaraan yang melintas," ungkap Yuniarta. 

Sementara itu, Rusli, salah satu pengguna jalan mengaku, tidak sedikitpun merasa terganggu dengan operasi mengantuk yang digelar oleh Hutama Karya.

"Tidak merasa terganggu sama sekali. Justru malah menyambut baik dan menilai ini bagus dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan," ujar Rusli. (*)


Video KUPAS TV : TOL LAMPUNG DILENGKAPI SPEED GUN UNTUK BATASI KECEPATAN KENDARAAN