• Senin, 07 Juli 2025

Ujicoba ETLE di Bandar Lampung Dimulai Maret 2021

Jumat, 26 Februari 2021 - 20.17 WIB
480

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung, AKBP Benny, saat memberikan keterangan, Jumat (26/02/2021). Foto: Yosephin/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung, AKBP Benny, mengungkapkan bahwa uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE atau teknologi untuk mencatat atau merekam pelanggaran-pelanggaran berlalu lintas secara elektronik) di Kota Bandar Lampung akan dimulai pada awal Maret 2021.

Hal itu diungkapkan AKBP Benny saat Ditlantas Polda Lampung melakukan sosialisasi ETLE di Polresta Tanjung Karang, Jumat (26/02/2021), yang dihadiri Direktorat lalulintas Lampung bersama jajaran Satlantas Lampung, serta instansi terkait dari ekternal dan internal, anggota Pom TNI, Marinir, Propam Polda, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

"Dimana ETLE ini akan kita uji coba sebelum kita launcing pada tanggal 17 Maret 2021. Kita akan uji coba di awal Maret," ujar Benny, saat memberikan keterangan.

Ia juga mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat Bandar Lampung tahu perangkat ETLE, mekanisme  dan tahap-tahapnya

Adapun lokasi pemasangan kamera pantau yaitu di Jalan Soekarno Hatta-Simpang Jalan Teluk Ambon, Bundaran Tugu Adipura, Jalan Riyacudu (simpang Airan), Jalan RE. Martadinata (Simpang Sukamaju), Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Malahayati (Simpang BCA), Jalan Imam Bonjol (flyover Kemiling), Jalan ZA. Pagar Alam (Tugu Radin Intan), Jalan Sudirman (flyover Pahoman) dan Jalan Raden Imba Kusuma (Tugu Durian).

Untuk kamera tilang terpasang di Jalan Cut Nyak Dien-Simpang traffic light Tamin, Jalan Patimura (traffic light Begadang Resto), Jalan Sultan Agung-Simpang traffic light Ki Maja, Jalan ZA. Pagar Alam, JPO UBL dan Jalan Kartini, JPO Garuda. 

AKBP Benny menambahkan, saat ini  kesiapannya sudah mencapai 100 persen. Sedangkan untuk kesiapan dari segi  personel, dari kesiapan ruangan dan semuanya juga sudah siap. Selanjutnya pihaknya akan uji coba terlebih dahulu pelanggaran yang bisa diverifikasi oleh petugas. Kemudian dikirim surat konfirmasi kepada alamat sesuai dengan database kendaraan yang tertangkap oleh kamera.

Sementara Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha mengaku, pihaknya sudah bekerja-sama dengan pengadilan untuk memutuskan besaran denda yang akan dibayarkan oleh pelanggar lalulintas. 

Selanjutnya, Ahmad Heru selaku perwakilan dari Dinas Perhubungan mengatakan, bahwa pihaknya sangat mendukung pelaksanaan ETLE. "Dari kami, kami siap mendukung 24 jam pelaksanaan kegiatannya," ungkapnya. (*)