Inspektorat Belum Lakukan Tindakan Terkait Limbah Medis di TPA Bakung
Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, M. Umar. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mengenai kasus limbah medis B3 yang dibuang di tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung, yang diduga berasal dari RS Urip Sumoharjo, Inspektorat Kota Bandar Lampung belum melakukan tindakan apapun.
Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, M. Umar mengatakan, limbah medis saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian, maka pihaknya masih akan menunggu apa hasil dari penyidikan tersebut.
"Kita lihat masalah ini siapa yang bersalah, karena sekarang lagi ditangani oleh Polda, maka ketika pemeriksa kita tidak masuk," ujar Umar, saat dimintai keterangan di lingkungan kantor Pemkot setempat, Jumat (26/2/2021).
Dari hasil penyidikan sementara Polda bahwa ada keterlibatan pegawai dinas lingkungan hidup (DLH), lantaran limbah medis tersebut diangkut menggunakan mobil milik DLH.
"Ya nanti kita lihat, kalau ada pelimpahan kasusnya nanti akan kita tindak lanjuti. Jadi sekarang kita juga belum memanggil pihak manapun, karena biarkan dulu penegak hukum yang masuk," lanjutnya.
Jika dari Polda sendiri sudah ada penetapan tersangka terangnya, baru Inpektorat akan ngambil peran.
"Kalau dia menyangkut masalah pegawai maka pastikan ada tindakan terkait kepegawaian, pasti kita akan lakukan pemeriksaan. Sanksinya sendiri nanti kita lihat seperti apa," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : ORANG LUAR HARUS INGAT LAMPUNG KARENA KOPINYA!
Berita Lainnya
-
Dongkrak PAD, Pemprov Lampung Data Ulang Alat Berat
Senin, 12 Januari 2026 -
Pemprov Lampung Siapkan Pergub Perlindungan Guru
Minggu, 11 Januari 2026 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Hadiri Pesta Bona Taon Toga Raja Manurung 2026
Minggu, 11 Januari 2026 -
Achmad Yudi Wahyudin Paparkan Strategi Peningkatan Mutu Kinerja Manajemen Universitas Teknokrat Indonesia Berbasis Framework AppliedHE
Minggu, 11 Januari 2026









