Inspektorat Belum Lakukan Tindakan Terkait Limbah Medis di TPA Bakung

Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, M. Umar. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mengenai kasus limbah medis B3 yang dibuang di tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung, yang diduga berasal dari RS Urip Sumoharjo, Inspektorat Kota Bandar Lampung belum melakukan tindakan apapun.
Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, M. Umar mengatakan, limbah medis saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian, maka pihaknya masih akan menunggu apa hasil dari penyidikan tersebut.
"Kita lihat masalah ini siapa yang bersalah, karena sekarang lagi ditangani oleh Polda, maka ketika pemeriksa kita tidak masuk," ujar Umar, saat dimintai keterangan di lingkungan kantor Pemkot setempat, Jumat (26/2/2021).
Dari hasil penyidikan sementara Polda bahwa ada keterlibatan pegawai dinas lingkungan hidup (DLH), lantaran limbah medis tersebut diangkut menggunakan mobil milik DLH.
"Ya nanti kita lihat, kalau ada pelimpahan kasusnya nanti akan kita tindak lanjuti. Jadi sekarang kita juga belum memanggil pihak manapun, karena biarkan dulu penegak hukum yang masuk," lanjutnya.
Jika dari Polda sendiri sudah ada penetapan tersangka terangnya, baru Inpektorat akan ngambil peran.
"Kalau dia menyangkut masalah pegawai maka pastikan ada tindakan terkait kepegawaian, pasti kita akan lakukan pemeriksaan. Sanksinya sendiri nanti kita lihat seperti apa," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : ORANG LUAR HARUS INGAT LAMPUNG KARENA KOPINYA!
Berita Lainnya
-
51.630 NIB Diterbitkan di Bandar Lampung, UMKM Mendominasi dan Sukarame Jadi Pusat Usaha
Senin, 07 Juli 2025 -
Pemprov Lampung Defisit Rp 1,8 Triliun, Marindo: Semua Bisa Diselesaikan
Senin, 07 Juli 2025 -
Setahun Berlalu, Gedung Pasar UMKM di PKOR Senilai Rp 9 Miliar Terbengkalai
Senin, 07 Juli 2025 -
Polda Bongkar Grup Facebook 'Gay Lampung', Tiga Tersangka Diamankan
Senin, 07 Juli 2025