Inspektorat Belum Lakukan Tindakan Terkait Limbah Medis di TPA Bakung

Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, M. Umar. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mengenai kasus limbah medis B3 yang dibuang di tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung, yang diduga berasal dari RS Urip Sumoharjo, Inspektorat Kota Bandar Lampung belum melakukan tindakan apapun.
Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, M. Umar mengatakan, limbah medis saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian, maka pihaknya masih akan menunggu apa hasil dari penyidikan tersebut.
"Kita lihat masalah ini siapa yang bersalah, karena sekarang lagi ditangani oleh Polda, maka ketika pemeriksa kita tidak masuk," ujar Umar, saat dimintai keterangan di lingkungan kantor Pemkot setempat, Jumat (26/2/2021).
Dari hasil penyidikan sementara Polda bahwa ada keterlibatan pegawai dinas lingkungan hidup (DLH), lantaran limbah medis tersebut diangkut menggunakan mobil milik DLH.
"Ya nanti kita lihat, kalau ada pelimpahan kasusnya nanti akan kita tindak lanjuti. Jadi sekarang kita juga belum memanggil pihak manapun, karena biarkan dulu penegak hukum yang masuk," lanjutnya.
Jika dari Polda sendiri sudah ada penetapan tersangka terangnya, baru Inpektorat akan ngambil peran.
"Kalau dia menyangkut masalah pegawai maka pastikan ada tindakan terkait kepegawaian, pasti kita akan lakukan pemeriksaan. Sanksinya sendiri nanti kita lihat seperti apa," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : ORANG LUAR HARUS INGAT LAMPUNG KARENA KOPINYA!
Berita Lainnya
-
Azana Boutique Hotel Resmi Dibuka di Lampung, Perkuat Sektor Pariwisata dan Ekonomi Lokal
Senin, 28 Juli 2025 -
Kelistrikan di Stadion Sumpah Pemuda Bandar Lampung Siap Sambut Liga 1, PLN All Out Dukung Sepak Bola Nasional
Minggu, 27 Juli 2025 -
Pemutihan Pajak di Lampung Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2025
Minggu, 27 Juli 2025 -
Dua Korban Tenggelam di Pantai Lamsel Ditemukan Meninggal Dunia
Minggu, 27 Juli 2025