• Senin, 18 November 2024

Dua Penambang Emas Ilegal di Way Ratai Pesawaran Ditangkap Polisi

Jumat, 26 Februari 2021 - 12.07 WIB
498

lokasi penambangan emas ilegal. Foto: Ist.

Pesawaran, Kupastuntas.co - Diduga menambang emas secara ilegal , NY(36) warga Wates Way Ratai dan BM (26) diamankan  Unit tindak pidana tertentu (Tipidter) pada Rabu(24/02/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Reskrim Akp Eko Rendi Oktana mengatakan, Unit Tipidterdiduga Polres Pesawaran mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan pengolahan mineral dan batubara berupa emas dan lerak yang diduga tidak memiliki izin pengolahan di Desa Bunut Sebrang Kecamatan Way Ratai.

"Jadi kedua kelaku diamankan berdasarkan LI/XX/II/2021/POLDA LAMPUNG/RES PESAWARAN/RESKRIM, tanggal 24 februari 2021, kedua pelaku ini dikatakan illegal karena tidak memiliki izin pengolahan tersebut," katanya saat dikonfirmasi pada Jumat(26/02/2021). 

Diketahui dari tempat tersebut, didapatkan barang bukti berupa satu jerigen H2O, satu karung bekas carbon, satu karung baru bahan pengolahan emas dan perak, satu karung lumpur bahan pengolahan emas dan perak, satu buah sample bahan pengolahan, dan satu unit timbangan. 

"Dari hasil penyelidikan, barang bukti tersebut didapatkan saat tempat pengolahan emas dan perak tersebut sedang beroperasi melakukan penambangan," tutupnya.

Akp Eko menambahkan, kedua pelaku tersebut diduga telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

"Kedua pelaku penambang emas ilegal tersebut terancam dipidana dengan kurungan penjara paling lama 10 tahun," pungkas Akp Eko. (*)

Video KUPAS TV : IZIN PERUMAHAN DI ZONA HIJAU HARUS DITINJAU ULANG, PERDA DIREVISI! (BAGIAN 4-HABIS)


Editor :