• Senin, 07 Juli 2025

Usai Dengarkan Dakwaan, Ini yang Dilakukan Hermansyah dan Syahroni

Kamis, 25 Februari 2021 - 18.23 WIB
133

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang saat menggelar sidang perdana perkara dugaan suap fee proyek Lampung Selatan, Kamis (25/2/2021). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Usai mendengarkan dakwaan dari JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, dua terdakwa kasus suap fee proyek Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi dan Syahroni, langsung mengajukan Justice Collaborator (JC) ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Kamis (25/2/2021).

Namun, sebelum mengajukan JC, Majelis Hakim yang dipimpin Efiyanto, menanyakan kepada kedua terdakwa atas pembacaan dakwaan. Kedua terdakwa pun secara kompak menjawab mengerti atas dakwaan yang telah dibacakan.

"Saya mau nanya lagi dari saudara terdakwa atau langsung dari penasehat hukum atas dakwaan ini?" tanya Efiyanto.

Penasehat Hukum Hermansyah Hamidi, Hendri Donal, pun menjawab terlebih dahulu. "Kami sudah sudah konsultasi kepada semua penasehat hukum, dan kami sepakat melanjutkan persidangan sehingga tidak mengajukan eksepsi," kata Hendri.

Senada dengan penasehat hukum Hermansyah, Bambang Hartono, yang juga tidak akan mengajukan eksepsi.

"Sama, kami juga tidak akan mengajukan eksepsi, tapi mohon kami dari Syahroni untuk mengajukan JC saat ini juga," kat Bambang.

Bambang pun langsung menyerahkan berkas JC kepada Majelis Hakim dan juga kepada JPU KPK.

"Baik cukup ya ini, JPU ada saksi?" ujar Efiyanto.

"Terima-kasih untuk saksi Syahroni dan Hermansyah. Sama, jadi kami memohon kalau tidak keberatan saksi yang diterangkan untuk kedua terdakwa jadi sidang bersamaan, dan mohon untuk sidang dipindah Senin atau Selasa," ujar JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Kalau Rabu, biar bisa Rabu-Kamis dari Jakarta tidak kebingungan, bisa tidak?" ucap Efiyanto.

"Bisa Yang Mulia," jawab JPU KPK Taufiq.

Namun, penasehat hukum Hermansyah Hamidi, Hendri merasa keberatan jika saksi yang dihadirkan diperiksa secara bersamaan.

"Kalau saksi diperiksa kami mohon diperiksa tidak bersama karena ini subjek yang beda," jelas Hendri.

"Nanti kami tanggapi hari Rabu apakah mau satu perkara dulu atau bagaimana, yang jelas di hari Rabu tanggal 3 September, kita mulai pagi," jawab Efiyanto.

Baca juga : Suap Fee Proyek Lamsel, Hermansyah Nikmati Rp5 Miliar dan Syahroni Rp703 juta

Sebelum Efiyanto menutup persidangan, terdakwa Hermansyah Hamidi meminta kepada Majelis Hakim agar bisa dihadirkan di persidangan secara langsung tanpa melalui daring.

"Yang Mulia, saya mohon bisa didatangkan dalam persidangan mengingat alat komunikasi tidak maksimal," jawab Hermansyah Hamidi melalui teleconferens dari Rutan Way Hui.

Namun oleh JPU KPK Taufiq dijawab jika pihaknya sempat mengajukan sidang secara langsung tapi terbentur akan aturan.

"Saya sudah koordinasi, jika akan menghadirkan ke lokasi tapi terbentur adanya aturan di Rutan," jawab JPU Taufiq.

"Baik, sebenarnya kami ingin sidang secara langsung tapi karena terbentur aturan sidang tetap daring, baik sidang dilanjutkan pada Rabu depan," pungkas Taufiq. (*)


Video KUPAS TV : KANTOR PENGACARA SOPIAN SITEPU JADI SASARAN TINDAK PENCURIAN