Tak Ada Sejak Juni 2020, Keberadaan Satu Ekskavator di TPA Bakung Dipertanyakan
Ketua Komisi lll DPRD kota Bandar Lampung, Yuhadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/2/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bandar Lampung, mempertanyakan satu unit alat berat Ekskavator yang kurang satu di tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung.
Ketua Komisi lll DPRD kota Bandar Lampung, Yuhadi mengatakan, dewan bersama dengan pihak terkait bersama-sama membuat anggaran untuk pengelolaan TPA Bakung. Diantaranya pada awal tahun 2020 itu ada untuk pengadaan 2 unit Ekskavator.
"Pertanyaannya di Bakung itu cuma ada satu Ekskavator. Nah yang satu lagi dimana, ini yang kita pertanyakan," tegas Yuhadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/2/2021).
Karena populasi sampah dalam satu hari di TPA itu 800 ton, tentu ini membutuhkan alat berat. "Kan kalau alatnya kurang bagaimana. Saya tidak menuduh tapi silakan di croscek, dari bulan Juni 2020 tidak ada alat itu. Jika alasan mereka rusak dimana bengkelnya kita investigasi, rusak itu berapa lama kan ada jaraknya," lanjutnya.
Dia juga menjelaskan, untuk alat berat itu satu unitnya dianggarkan Rp1,2 miliar pada awal tahun lalu dan sampai sekarang tidak ada. "Jika menyalah-gunakan hak itu pidana, tanpa wewenang kepala DLH bisa kena pidana jika alat itu dialih fungsikan," ungkapnya.
Yuhadi menambahkan, Ekskavator itu juga merukapan untuk kepentingan rakyat, karena dari sampah itu sendiri dapat retribusi.
"Jangan sampai masyarakat terhambat sampahnya numpuk di pinggir jalan tidak terangkut. Tapi kalau angkutan kita cukup, yang kurang alat beratnya," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : DIANGGAP MERUSAK JALAN, RATUSAN WARGA PRINGSEWU HADANG MOBIL TAMBANG PASIR PT PJA
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








