• Sabtu, 18 Januari 2025

Sengketa Tanah di Candipuro, Dua Pria Ini Gugat 10 Orang dan BPN Lamsel Rp 10,6 Miliar

Kamis, 25 Februari 2021 - 20.06 WIB
211

Sutopo dan Adi Yana selaku Kuasa Hukum saat ditemui usai mengikuti persidangan di PN Kalianda. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sengketa tanah seluas 12 hektar terjadi di Desa Rantauminyak, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), dimana pada saat ini sudah memasuki tahap sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.

Perkara sengketa tanah tersebut diterakan Nomor 3/PDT.G/2021 yang didaftarkan pada tanggal 16 Febuari 2021 dengan perihal gugatan perbuatan melawan hukum.

Sutopo yang merupakan penggugat 1 menjelaskan, perkara bermula saat dirinya beserta penggugat 2, Darmaji membeli lahan seluas 12 hektar pada tahun 2015.

"Kita beli lahan itu dari Yayuk Winarsih. Total bersih uang hampir Rp3 miliar dengan disertai surat sporadik dan AJB pengikat," jelas Sutopo, saat diwawancarai usai mengikuti persidangan, Kamis (25/02/2021).

Namun, saat hendak mengunduh/memanen sawit di atas lahan yang mereka beli, justru dua orang pekerjanya dilaporkan ke polisi dengan laporan pencurian sawit.

"Pembelian tanah ini dengan bukti sporadik pembelian tahun 2000 atas nama Yayuk Winarsih. Sedangkan, Reza adalah anak dari istri pertama Prof Sutopo Ghani. Itulah orang yang melaporkan tindakan pencurian di atas lahan milik kami sendiri, yang kami beli secara sah," kata Sutopo.

Lebih lanjut, Sutopo mengatakan, saat dirinya hendak mengurus sertifikat surat tanah di atas lahan perkebunan sawit itu, lahan perkebunan itu sudah memiliki sertifikat yang dikeluarkan pada tahun 2017.

“Makanya itu yang kami bingung. Bahkan, lahan tersebut dimiliki atas nama yang berbeda-beda, tidak dengan atas nama satu pemilik,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Adi Yana mengatakan, atas dasar tersebut pihaknya menggugat 10 orang termasuk pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan yang mengeluarkan sertifikat tanah.

"Kenapa kami gugat juga BPN, karena kami menduga telah terjadi maladministrasi dalam pengajuan sertifikat tahun 2017, yang secara sah milik penggugat dan dibeli pada tahun 2015," kata Adi.

Ia pun menambahkan, pihaknya menggugat 11 tergugat termasuk BPN Lampung Selatan sebesar Rp10,6 miliar dengan rincian, kerugian materil hilangnya hak kepemilikan sebesar Rp4,77 miliar, kerugian materil atas hilangnya manfaat lahan sawit (dari 2015-2021) sebesar Rp2,88 miliar serta kerugian inmateril sebesar Rp3 miliar.

"Yang kami gugat sebesar Rp10,6 miliar. Tadi persidangan hanya dihadiri oleh tergugat XI yakni BPN Lampung Selatan," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : DIANGGAP MERUSAK JALAN, RATUSAN WARGA PRINGSEWU HADANG MOBIL TAMBANG PASIR PT PJA