Sebut KPPS Bertugas Hingga Februari dalam Sidang, Ketua KPU Pesibar: Saya Kira Dia PPS
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat (Pesibar), Marlini. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat (Pesibar), Marlini menganulir keterangannya yang menyatakan bahwa anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan badan Adhoc masih bekerja hingga Bulan Februari.
Hal itu diungkapkan Marlini saat ditanya majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) pada Rabu (24/02/2020) kemarin.
Dimana salah satu saksi yang dihadirkan pasangan calon, Aria Lukita-Erlina sebagai pemohon ada anggota KPPS di TPS 5 Pekon Uluk Mukti, Kecamatan Ngambur.
Padahal dalam PKPU nomor 5 tahun 2020 disebutkan bahwa masa jabatan KPPS dimulai 24 Oktober sampai 23 Desember 2020, sedangan untuk PPK dan PPS (setelah penundaan) 15 Juni 2020 hingga 31 Januari 2021.
Dikonfirmasi terkait keterangannya itu, Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini mengatakan, untuk KPPS masa kerjanya hanya 1 bulan yakni hanya masa pemilihan saja.
"Oiya Saya kira yang bersangkutan (Saksi dalam persidangan) PPS awalnya," ujar Marlini, Kamis (25/02/2020).
Dalam persidangan PHP di MK tersebut, saksi dari pasangan calon 2 tersebut bernama Sukma Sanjaya yang merupakan anggota KPPS TPS 05 Pekon Uluk Mukti, Kecamatan Ngambur. Sukma mengaku sebagai anggota KPPS yang bertugas mengecek suhu tubuh setiap pemilih yang hadir di TPS. (*)
Video KUPAS TV : KANTOR PENGACARA SOPIAN SITEPU JADI SASARAN TINDAK PENCURIAN
Berita Lainnya
-
Satu Tahun Berlalu, Kasus Pembunuhan Kakak Beradik di Pesisir Barat Belum Juga Dilimpahkan ke Pengadilan
Kamis, 07 Mei 2026 -
Kabur Bawa Uang Sewa Alat Berat, Operator Excavator Asal Pesibar Ditangkap di Bekasi
Kamis, 30 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas dan Sosialisasikan Call Center 110 di Pesisir Barat
Selasa, 28 April 2026 -
Reses di Pesisir Barat, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Judol serta Pinjol
Selasa, 28 April 2026








