Polisi Panggil Saksi Pertama Dugaan Penolakan Pasien Oleh RSI Metro
METRO, Kupastuntas.co - Kasus dugaan penolakan pasien gawat darurat di Rumah Sakit Islam (RSI) Kota Metro yang berujung kematian kini masuk babak baru. Aparat Kepolisian Resort Metro memanggil seorang saksi yang diduga mengetahui kronologi.
Saksi berinisial MNSA (20) kembali dipanggil unit Tipidter Polres Metro untuk memberikan keterangan secara konfrontir kepada penyidik, terkait meninggalnya ZHD bocah 9 tahun yang diduga ditolak rumah sakit saat kondisi gawat darurat.
"Saya kembali dipanggil unit tipiter Polres Metro untuk memberikan keterangan ulang. Sebelumnya saya sudah memberikan kesaksian pada 9 November 2020 lalu, namun dipanggil kembali, dikarenakan adanya ketidak sesuaian cerita dalam kejadian antara pelapor dan terlapor yaitu pihak RSI Metro," kata saksi usai pemeriksaan Rabu (24/2/2021) kamarin.
Ia mengaku, diberikan pertanyaan oleh penyidik terkait benar atau tidaknya penolakan oleh pihak RSI pada saat mengantarkan korban.
"Saya ditanya apakah ada penolakan, saya menjelaskan ya itu yang terjadi sesuai keterangan saya sebelumnya karena saya orang yang pertama turun dari mobil untuk segera meminta pertolongan pertama, disitu korban gawat darurat tidak disuruh masuk kedalam RSI untuk dilakukan tindakan, dan pihaknya mengaku rumah sakit tidak ada perawat dan dokter jaga,"cerita saksi.
Saksi juga kembali menceritakan, dirinya ditanya penyidik terkait adanya saksi lain saat insiden dugaan penolakan itu terjadi.
"Saat itu saya panik karena membawa korban dalam kondisi kritis, pastinya dalam mobil ada tiga orang, saya sebagai sopir dua orang memegang korban, begitu saya sampai saya langsung turun dan langsung mencari perawat jaga, namun tidak ada. Kemudian ada atau tidak yang mendampingi saya, saya tidak ingat, siapa yang turun selain saya. Karena yang saya pikirkan hanya bagaimana korban segera mendapatkan pertolongan agar selamat," tandasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Diketahui, ZHD bocah 9 tahun itu adalah korban tenggelam disaluran irigasi Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur pada Minggu (4/10/2020) silam.
Ia meninggal diperjalanan setelah pihak RSU Islam Metro diduga menolak penanganan CPR (cardio pulmonary resuscitation) kepada gadis cilik tersebut. Zhairah diketahui masih bernafas dan mengalami kejang saat warga yang menolong membawanya menuju IGD RSU Islam. (*)
Berita Lainnya
-
Qomaru Divonis Pidana Denda Rp 6 Juta Subsider Satu Bulan Penjara
Selasa, 05 November 2024 -
Polisi Tangkap Mucikari Penjual IRT di Metro Lampung
Jumat, 01 November 2024 -
Qomaru Dituntut Pidana Bayar Denda Rp 6 Juta Subsider Tiga Bulan Penjara
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Polisi Gerebek Warnet Sarang Judi Online di Metro Lampung, Satu Pejudi Ditangkap
Kamis, 31 Oktober 2024