• Selasa, 08 Juli 2025

DLH-Dinkes Terkesan Melindungi RS Urip Sumoharjo Terkait Pembuangan Limbah Medis

Kamis, 25 Februari 2021 - 08.22 WIB
176

Limbah medis yang dibuang di TPA Bakung. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandar Lampung terkesan memberi perlindungan terhadap Rumah Sakit (RS) Urip Sumoharjo terkait kasus pembuangan limbah medis di TPA Bakung.

Baca juga: Soal Pengangkutan Limbah Domestik, RS Urip Sumoharjo Bayar 12,5 Juta ke DLH per Bulan

DLH Bandar Lampung memiliki kerjasama atau kontrak pengangkutan limbah domestik dengan RS Urip Sumoharjo senilai Rp12,5 juta per bulan. Sementara Kepala Dinkes Bandar Lampung, Edwin Rusli sempat meralat keterangannya bahwa RS Urip Sumoharjo tidak akan mengulangi perbuatannya dan sudah memberikan surat teguran.

DPRD Bandar Lampung sampai saat ini belum menerima salinan surat teguran baik dari Dinas Kesehatan maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atas kasus RS Urip Sumoharjo diduga membuang limbah medis di TPA Bakung.

"Yang jelas sampai saat ini kita belum menerima surat tembusan dari Dinas Kesehatan maupun DLH, yang katanya sudah memberikan sanksi teguran kepada RS Urip Sumoharjo," kata Ketua DPRD kota Bandar Lampung, Wiyadi, Rabu (24/2).

Untuk itu, lanjut Wiyadi, pihaknya akan mengkonfirmasi dan mengecek pada dua dinas tersebut terkait sudah sejauh mana upaya dilakukan menindaklanjuti kejadian tersebut.

Wiyadi meminta DLH mengangkut limbah medis yang masih ada di TPA Bakung agar dimusnahkan sesuai peraturan yang ada. "Kita masih menunggu juga laporan dari mereka (DLH), untuk memastikan apakah limbah medis itu masih ada. Jika itu masih ada, maka seharusnya diangkut oleh DLH dan dimusnahkan. Karena penanganan limbah B3 ini ada aturannya tersendiri," tegas Wiyadi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung jangan mencoba main-main dengan memberikan keterangan palsu bahwa telah memberikan surat peringatan kepada RS Urip Sumoharjo, tapi kenyataannya belum.

"Karena ini bisa membuat kecurigaan publik, ada hubungan apa antara RS Urip dengan Dinkes Kota Bandar Lampung," ujar Irfan.

Irfan meminta Dinkes Bandar Lampung seharusnya lebih transparan terkait apa yang sudah dilakukan dan yang belum dilakukan. "Jangan memberikan informasi palsu. Kalau Dinkes atau kepala dinas lain memberikan informasi palsu, kita berharap Walikota bisa memecat kadis tersebut," tandasnya. (Sri/Sule)

Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Kamis (25/2/2021).

Editor :