Aksi Demonstrasi Mahasiswa UBL Berujung Dipolisikan, Begini Tanggapan Prof Barusman

Rektor Universitas Bandar Lampung, Prof Yusuf Barusman, saat pertemuan diskusi, terkait permasalahan kegiatan belajar, ekonomi dan interaksi sosial. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kegiatan demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa yang mengatas-namakan Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Bandar Lampung (KBM UBL) pada 17 Februari 2021 bersifat ilegal atau tidak berijin. Puluhan mahasiswa yang mengadakan unjuk rasa tersebut menuntut keringanan biaya SPP.
Rektor Universitas Bandar Lampung, Prof Yusuf Barusman mengatakan, KBM UBL tidak pernah ada dalam struktur organisasi kemahasiswaan yang resmi. Oleh karena itu, KBM UBL adalah ilegal dan tidak berhak menyebut dirinya sebagai perwakilan mahasiswa.
"Selama pandemi Covid-19 semua aspirasi mahasiswa berkaitan dengan permasalahan kegiatan belajar, ekonomi dan interaksi sosial selalu di akomodir oleh pihak lembaga melalui pertemuan dan diskusi," kata Prof Barusman, saat memberikan keterangan, Kamis (24/2/2021).
Ia melanjutkan, sebagai dasar lembaga mengambil keputusan yang berkaitan dengan sistem pembelajaran selama pandemi, sistem penilaian hasil pembelajaran selama pandemi dan pembayaran SPP/UKT. Dimana pertemuan dan diskusi antara lembaga bersama perwakilan organisasi resmi mahasiswa UBL telah dilakukan sebelum berjalannya semester, yaitu pada tanggal 27 Januari 2021.
"UBL juga telah mengeluarkan surat edaran yang berisikan kebijakan pemotongan SPP sebesar Rp225.000 per mahasiswa untuk SPP semester genap dan apabila diperlukan kebijakan tambahan, mahasiswa dapat mengajukan tambahan kebijakan penundaan pembayaran (dispensasi), angsuran (cicilan) atau beasiswa, agar mahasiswa tidak terganggu masa studinya," lanjutnya.
Ia memaparkan, sebelum melakukan aksi unjuk rasa Wakil Rektor 3 bidang Kemahasiswaan Bambang Hartono pada tanggal 8 Februari 2021, telah memanggil dua mahasiswa yang mengaku sebagai penanggung jawab Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UBL atas nama Rizky Aditya Nugraha dan Sultan Ali Sabana.
Wakil Rektor 3 memberikan penjelasan tentang isi surat edaran Rektor terkait dengan telah diakomodirnya aspirasi mahasiswa yang diwakilkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa, Himpunan Mahasiswa Program Studi dan Unit Kegiatan Mahasiswa.
"Yang bersangkutan diminta untuk memberikan penjelasan kepada teman temannya dan berkoordinasi kembali dengan Wakil Rektor 3, namun keduanya tidak pernah berkoordinasi kembali dan tidak dapat dihubungi," terangnya.
Pada saat yang bersamaan, juga melakukan propaganda dan provokasi, berupa ajakan berkumpul untuk konsolidasi pada tanggal 12 Februari 2021, yang bersangkutan telah diingatkan oleh Kepolisian dan Satuan Tugas Covid-19, untuk tidak melakukan pengumpulan massa karena akan melanggar UU Kekarantinaan dan Kesehatan, namun tetap terus mengajak dan melakukan aksi demontrasi pada tanggal 17 Februari 2021.
Pada tanggal 17 Februari 2021 pukul 10.00 WIB, juga melakukan persiapan berkumpul untuk aksi demonstrasi, saat itu juga pihak Kepolisian, Satuan Tugas Covid 19 Kota Bandar Lampung dan Satuan Tugas Covid-19 Universitas Bandar Lampung, telah mengingatkan penanggung-jawab aksi, untuk membubarkan diri karena melanggar UU Kekarantinaan dan Kesehatan, namun tidak diindahkan dan tetap melakukan aksinya.
"Kemudian pada tanggal 18 Februari 2021, Wakil Rektor 3 melakukan konsultasi dengan pihak kepolisian terkait dengan aksi Demontrasi tersebut, dan disarankan untuk melakukan pelaporan, agar lembaga tidak dianggap melakukan pembiaran atas pelanggaran UU Kekarantinaan dan Kesehatan," ungkapnya.
Apabila terdapat pihak-pihak yang mengatakan bahwa Lembaga melakukan intimidasi adalah tidak benar, justru pihak sebelah yang telah melakukan intimidasi dengan mengancam UBL, apabila tuntutan mereka tidak di setujui akan dilakukan pengumpulan massa lebih banyak.
Ia juga menegaskan, sejak berdiri Universitas Bandar Lampung memiliki misi sosial yaitu mengedepankan kepentingan mahasiswa dalam hal penyelesaian studi. Jangan sampai mahasiswa terhambat studi karena masalah finansial. Sebagai Informasi, Universitas Bandar Lampung melalui Yayasan Administrasi Lampung adalah pionir dalam Program Beasiswa di Indonesia.
"Rata-rata per semester penerima beasiswa sebanyak 1.800 sampai 2.000 mahasiswa. Khusus untuk mahasiswa yang mengalami dampak ekonomi dikarenakan pandemi Covid-19 ini sepanjang tahun 2019/2020 dan 2020/2021 ini," bebernya.
Ia juga mengatakan jika Universitas Bandar Lampung melalui Yayasan Administrasi Lampung sudah mengeluarkan sebesar Rp15 miliar baik dalam bentuk beasiswa, subsidi kuota internet maupun bantuan lainnya baik kepada mahasiswa.
"Terkait kebijakan proses pembelajaran selama Covid-19 telah dilakukan sesuai standar yang ditetapkan, melalui layanan teknologi informasi, yang mana saat ini mencakup layanan administrasi akademik dan administrasi keuangan telah dilakukan secara online," terangnya.
Universitas Bandar Lampung juga masih membuka kesempatan bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan lain yang belum ter cover pada Surat Edaran Rektor yang telah diterbitkan, baik itu proses pembelajaran, kegiatan kemahasiswaan, administrasi akademik maupun administrasi keuangan. (*)
Video KUPAS TV : TANAMAN HIAS AGLONEMA JADI BISNIS YANG MENJANJIKAN, MAKIN BANYAK PEMINAT
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Tampilkan Kolaborasi Budaya di Krakatau Festival 2025
Senin, 07 Juli 2025 -
Peserta BPJS Kesehatan Gratis Ditanggung Pemprov Lampung Berkurang
Senin, 07 Juli 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Beri Penghargaan kepada 121 Mahasiswa dan 21 Dosen Berprestasi
Minggu, 06 Juli 2025 -
Jumlah PBI BPJS Kesehatan Berkurang, DPRD Lampung: Sering Non-aktif
Minggu, 06 Juli 2025