• Jumat, 16 Mei 2025

Satgas Covid-19 Dapati Warga Bawa 2 Paket Ganja saat Pengecekan Protokol Kesehatan

Rabu, 24 Februari 2021 - 16.31 WIB
66

pelaku saat diamankan ke polsek Tanjung Karang Barat. Foto: Yosephin/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Satgas covid-19 mendapatkan warga yang membawa ganja saat melakukan pengecekan protokol kesehatan dan langsung dibawa ke polsek Tanjung Karang Barat.

Sesuai dengan laporan polisi nomor LP/A/135/II/2021/LPG/RESTA BALAM/SEK TKB sebagai pelapor Bripka Bobby Fahrizal, AKP Hasanuddin selaku Wakapolsek Tanjung Karang Barat, menyampaikan penemuannya terkait Narkotika golongan ganja. 

AKP Hasanudin mengatakan saat Satgas Covid-19 sedang melakukan pengecekan masker, di jalan Panglima Polim, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung SL(34) warga  Kelapa Tiga Tanjung Karang Barat yang berprofesi sebagai buruh bangunan, mengendarai sepeda motor berboncengan dengan kedua teman perempuannya pada Selasa (23/2) malam, melintas di jalan tersebut. 

"SL ini tidak menggunakan masker, lihat ada Satgas COVID-19 dia terkejut. Sebab takut kedapatan membawa ganja. Kemudian ganja itu dibuang," ujar AKP Hasanuddin saat memberikan keterangan di Polsek Tanjungkarang Barat. 

Namun, Satgas covid-19 melihat tindakan yang mencurigakan dari SL. Ternyata didapatkan 2 bungkus ganja dengan dua berat yang berbeda.

Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) bungkus kertas coklat berisi narkotika golongan satu jenis daun ganja kering paket Rp 50 ribu dan 1 (satu) bungkus kertas coklat berisi narkotika golongan satu jenis daun ganja kering paket Rp 25 ribu.

AKP Hasanuddin menambahkan kasusnya saat ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut.  "Sampai saat ini juga sedang dalam proses pengembangan lebih lanjut," tambahnya.

Akibat ulahnya, SL sendiri disangkakan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan satu jenis tanaman, sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika. "Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tutupnya. (*)


Editor :