Pembangunan Gedung Ponpes Raden Sumatera Metro Diprotes Warga

Potret Gedung tiga lantai milik Ponpes Raden Sumatera yang masih dalam proses pembangunan. Foto: Arby/Kupastuntas.co
METRO, Kupastuntas.co - Pembangunan gedung tiga lantai Pondok Pesantren (Ponpes) Raden Sumatera di RW 08 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat diprotes warga.
Pasalnya, pembangunan gedung yang dikerjakan sejak Agustus 2020 silam tersebut diduga Belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lantaran terdapat persoalan yang belum tuntas di masyarakat.
Dari pengakuan warga, tempat tinggalnya berdampak langsung lantaran huniannya berada tepat dibawah bangunan Ponpes milik Jalal alias Raden Sumatera.
"Saya sebagai masyarakat yang terkena langsung dampak dari pembangunan yang sedang dikerjakan, saya belum pernah dimintai tanda tangan untuk pengurusan izin lingkungan," ujar Ajis warga setempat kepada kupastuntas.co, Selasa (23/2/2021) kemarin
Ajis juga menyampaikan bahwa pihaknya pernah berupaya menggelar musyawarah terkait pembangunan gedung Ponpes tersebut.
"Pernah ada upaya dari Jalal melakukan musyawarah terkait hal ini, kami meminta agar dia menyewa tempat tinggal yang lain, namun ia menolaknya, dengan alasan tempat tersebut merupakan tempat dimana Raden Sumatera dilahirkan dan dibesarkan," ucapnya..
Saat dikonfirmasi media, Lurah Hadimulyo Barat, Herwan Efendi mengungkapkan bahwa bangunan yang berdiri di kawasan pemukiman padat penduduk itu belum memiliki IMB.
"Belum ada dan sudah kami beritahu tapi yang bersangkutan belum juga mengurus IMBnya," ungkapnya, Rabu (24/2/2021).
Di tempat terpisah, Kabid Penegak perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Yoseph Nanotaek bakal segera melakukan penindakan.
"Ya terkait bangunan Ponpes Raden Sumatera, kami akan melakukan penindakan, kami juga sudah mendapat laporan dari warga sekitar, tentang bangunan tiga lantai yang tidak memiliki izin serta menyalahi aturan, dimana bangunan tinggi seharusnya memiliki konsep arsitektur, mengingat daerah itu padat penduduk dan sangat membahayakan, bila dalam tiga tahap teguran tidak dapat diselesaikan, akan kita segerakan penutupan atau penyegelan," tandasnya.
Sementara itu, ketika handak mengkonfirmasi ke Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Metro, Kepala Dinas dan Sekertarisnya sedang tidak berada di kantor. (*)
Video KUPAS TV : KAKEK WADI JAJAKAN SAPU DAN MADU PAKAI SEPEDA TUA, BERKELILING DESA...
Berita Lainnya
-
BPBD: Terdapat 23 Titik Rawan Banjir di Metro Lampung
Rabu, 04 Juni 2025 -
Pemkot Metro Siapkan 2.000 Paket Sembako Murah Jelang Idul Adha
Rabu, 04 Juni 2025 -
ASN Santai Saat Upacara Pancasila, DPRD Desak Pemkot Metro Evaluasi Total
Selasa, 03 Juni 2025 -
Pendidikan Inklusif di Metro, Anak Berkebutuhan Khusus Lulus Bersama Tanpa Diskriminasi
Selasa, 03 Juni 2025