DPRD Kota Belum Terima Salinan Surat Teguran untuk RS Urip Sumoharjo

Ketua DPRD Kota Bandar Lampung , Wiyadi saat dimintai keteangan. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, kupastuntas.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bandar Lampung, sampai saat ini belum menerima salinan surat teguran baik dari Dinas Kesehatan maupun Dinas lingkungan hidup (DLH) kota setempat, terhadap RS Urip Sumoharjo terkait dugaan pembuangan limbah B3 di TPA Bakung.
"Yang jelas sampai saat ini kita belum menerima surat tembusan dari dinas kesehatan maupun dari DLH, untuk memberikan teguran kepada RS Urip," ujar Ketua DPRD kota Bandar Lampung Wiyadi, Rabu (24/2/2021).
Wiyadi mengatakan pihaknya akan mengkonfirmasi dan mengecek pada dua dinas tersebut terkait kasus tersebut sudah sejauh mana yang mereka lakukan. "Nanti kita akan cek kebenarannya seperti apa," kata Wiyadi.
Wiyadi menegaskan, limbah medis yang masih ada di TPA Bakung agar DLH mengangkutnya untuk dimusnahkan sesuai peraturan.
"Nah ini kita masih menunggu juga, laporan dari mereka (DLH), untuk mengecek apakah limbah itu masih ada. Jika itu masih ada maka seharusnya diangkut oleh DLH dan harus dimusnahkan karena penanganan limbah B3 ini ada aturannya tersendiri," tandasnya.(*)
Video KUPAS TV : KAKEK WADI JAJAKAN SAPU DAN MADU PAKAI SEPEDA TUA, BERKELILING DESA...
Berita Lainnya
-
Pasokan Listrik PLN Andal, Rangkaian Peringatan HUT RI Berlangsung Khidmat dan Meriah
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Operasi Sikat Krakatau 2025, Polda Lampung Tangkap 319 Pelaku Kejahatan
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Setujui Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung 2025, Belanja Daerah Rp7,78 Triliun
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Provinsi Lampung Setujui Target 30 Rancangan Perda 2026
Selasa, 19 Agustus 2025