DPRD Kota Belum Terima Salinan Surat Teguran untuk RS Urip Sumoharjo
Ketua DPRD Kota Bandar Lampung , Wiyadi saat dimintai keteangan. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, kupastuntas.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bandar Lampung, sampai saat ini belum menerima salinan surat teguran baik dari Dinas Kesehatan maupun Dinas lingkungan hidup (DLH) kota setempat, terhadap RS Urip Sumoharjo terkait dugaan pembuangan limbah B3 di TPA Bakung.
"Yang jelas sampai saat ini kita belum menerima surat tembusan dari dinas kesehatan maupun dari DLH, untuk memberikan teguran kepada RS Urip," ujar Ketua DPRD kota Bandar Lampung Wiyadi, Rabu (24/2/2021).
Wiyadi mengatakan pihaknya akan mengkonfirmasi dan mengecek pada dua dinas tersebut terkait kasus tersebut sudah sejauh mana yang mereka lakukan. "Nanti kita akan cek kebenarannya seperti apa," kata Wiyadi.
Wiyadi menegaskan, limbah medis yang masih ada di TPA Bakung agar DLH mengangkutnya untuk dimusnahkan sesuai peraturan.
"Nah ini kita masih menunggu juga, laporan dari mereka (DLH), untuk mengecek apakah limbah itu masih ada. Jika itu masih ada maka seharusnya diangkut oleh DLH dan harus dimusnahkan karena penanganan limbah B3 ini ada aturannya tersendiri," tandasnya.(*)
Video KUPAS TV : KAKEK WADI JAJAKAN SAPU DAN MADU PAKAI SEPEDA TUA, BERKELILING DESA...
Berita Lainnya
-
Bupati Hamartoni Tekankan Peran Strategis MUI sebagai Perekat Persatuan di Lampung Utara
Kamis, 12 Februari 2026 -
Pemprov Lampung-KPK Perkuat Tata Kelola, Lampung Naik ke Peringkat 5 Nasional MCSP
Kamis, 12 Februari 2026 -
Isu Penghapusan TKBM Mengemuka, Wamenaker: Manusia Tak Bisa Diganti Robot
Kamis, 12 Februari 2026 -
FKMPB Soroti Akses Sekolah dan Infrastruktur di Panjang Bandar Lampung
Kamis, 12 Februari 2026









