• Jumat, 16 Mei 2025

Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Dimulai April Mendatang

Rabu, 24 Februari 2021 - 15.07 WIB
5.3k

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah saat dimintai keterangan, Rabu (24/2/2021). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pemerintah Provinsi Lampung berencana akan menggelar pemutihan pajak kendaraan selama dua hingga tiga bulan lamanya. Pemutihan tersebut diperkirakan akan digelar pada bulan April mendatang.

"Kami mentargetkan pemutihan kendaraan pada bulan April sudah bisa dilaksanakan. Namun kembali lagi tergantung bagaimana kesiapan teknis di lapangan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah saat dimintai keterangan, Rabu (24/2/2021).

Pihaknya mengaku saat ini terus melakukan koordinasi dan kelengakapan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan dengan instansi terkait seperti Kepolisian, Jasa Raharja hingga Bank Lampung. 

Berdasarkan pembahasan yang pihaknya lakukan bersama dengan DPRD Provinsi Lampung pemutih pajak kendaraan tersebut dapat menyumbang dana sebesar Rp. 270 miliar kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Pada saat pembahasan dengan DPRD target hitungan PAD yang didapat dari pajak kendaraan sebesar Rp. 1 triliun 64 juta termasuk inklut dari pemutihan pajak sebesar Rp. 270 miliar yang harus kita masukkan," kata Adi.

Adi menuturkan cukup banyak kendaraan yang ada di Lampung tidak membayarkan wajib pajak. Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan tersebut diharapkan sebagai momentum untuk melakukan pendataan jumlah kendaraan di Lampung yang mati pajak. 

"Melihat dari data cukup banyak yang mati pajak karena banyak yang tidak di laporkan misal apakah kendaraan itu sudah tidak beroperasi lagi kemudian kendaraan hilang, sudah beralih fungsi itu kita belum tahu," jelas Adi.

Sementara itu untuk keringanan yang akan diberikan pada pemutihan pajak kali ini masih dalam tahap koordinasi dan pematangan.

"Jadi di rencana nanti kendaraan hanya akan membayarkan wajib pajak. Denda di hapuskan. Pajak yang harus dibayar kan ini yang masih di kaji kalau rencana awal akan diberikan satu tahun saja jadi setelah itu mereka wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SPDKLLJ) dan biaya admin STNK nya kepihak kepolisian. Namun biasanya yang lalu-lalu yang diputihkan dendanya saja pokoknya tetap dibayar," katanya. 

Adi berharap, dengan diberikan keringanan ini maka wajib pajak akan lebih bersemangat dalam melakukan pembayaran pajak pada tahun-tahun berikutnya. (*)

Video KUPAS TV : KAKEK WADI JAJAKAN SAPU DAN MADU PAKAI SEPEDA TUA, BERKELILING DESA...

Editor :