Satgas Covid-19 Pesawaran Kembali Menjaring 980 Pelanggar Prokes di Kedondong
Tim gabungan Satgas Covid-19 Pesawaran saat melakukan operasi yustisi ke Kecamatan Kedondong, Selasa (23/02/2021). Foto: Ragil/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesawaran - Tim gabungan Satgas Covid-19 Pesawaran kembali melakukan operasi yustisi gabungan ke Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran dengan menjaring dengan total pelanggar protokol kesehatan (Prokes) sebanyak 980 orang, pada Selasa (23/02/2021).
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan, pelaksanaan operasi dilaksanakan dengan beberapa titik sasaran, diantaranya pasar Kedondong , Alfamart, Indomart dan warung di daerah pasar baru Kecamatan Kedondong.
"Dalam operasi, kita memberikan imbauan dan teguran, serta memberikan sanksi kepada masyarakat yang beraktivitas tanpa menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan berkerumun," kata Vero, saat dimintai keterangan, Selasa (23/02/2021).
Sementara dalam kegiatan tersebut, didapati masyarakat yang masih melanggar tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dengan total 980 pelanggar. "Untuk sanksi sendiri seperti biasa kami melakukan tindakan fisik berupa push up, dan teguran lisan," lanjutnya.
AKBP Vero menambahkan, pada pelaksanaan operasi yustisi itu, pihaknya menurunkan dua personel Polri, dua personel Satpol PP dan empat dari anggota TNI.
"Kegiatan kita laksanakan mulai pukul 09.00 WIB sampai 10.00 WIB dan berjalan dalam keadaan aman dan kondusif. Para pelanggar juga mau menerima imbauan dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : REMAJA MENYULAM TAPIS : MENJAGA KELESTARIAN BUDAYA, MENGEMBANGKAN SUMBER USAHA
Berita Lainnya
-
TMMD Kodim 0421/LS Tekankan Bahaya Judi Online dan Hoaks kepada Warga Pesawaran
Rabu, 25 Februari 2026 -
Saat Kepala Sekolah Menjual 3.000 Genteng Sekolah
Sabtu, 07 Februari 2026 -
BPJS PBI APBN Dinonaktifkan, DPRD Pesawaran Desak Dinsos Bergerak Cepat
Rabu, 04 Februari 2026 -
Jalan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Desa Kebagusan Pesawaran Lakukan Perbaikan Secara Swadaya
Minggu, 25 Januari 2026









