• Senin, 13 Januari 2025

Manajer Karaoke Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Periksa Oknum Penggiat BNNP Lampung

Selasa, 23 Februari 2021 - 20.02 WIB
458

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - RC, seorang oknum penggiat di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung diperiksa penyidik Satresnarkona Polres Lampung Timur, terkait penangkapan ED, seorang manajer di salah satu karaoke di Kota Bandar Lampung yang ditangkap pada Rabu (10/2/2021) di wilayah Desa Adirejo Kecamatan Pekalongan.

Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Lampung, Kombes Pol Totok Lisdiarto. "Ya benar, beberapa minggu lalu ada anggota dari Polres Lampung Timur menanyakan RC. Saat itu, RC memang tidak masuk kantor beberapa hari," kata Totok, Selasa (23/2/2021).

Selanjutnya, beberapa hari kemudian, Totok langsung mencari keberadaan RC. "Saat saya cari dia ada di rumah. Saya jemput langsung dan kemudian langsung saya antarkan ke Polres Lampung Timur. Kalau tidak salah dua atau tiga hari lalu saya antar kesana," jelasnya.

Menurut informasi yang ia dapat, RC dicari anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur, untuk dimintai keterangan terkait ditangkapnya ED.

"Terkait ada atau tidak keterlibatan RC, bukan saya yang berhak menyampaikannya. Silakan konfirmasi kesana (Polres Lampung Timur)," lanjutnya.

Toto menegaskan bahwa RC bukan anggota BNNP Lampung, melainkan hanya penggiat yang bekerja di bagian rehabilitasi BNNP Lampung. "Jadi, dia itu (RC) bukan anggota BNNP Lampung, hanya penggiat saja," tegasnya.

Sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur menangkap ED (42) warga Kedaton Bandar Lampung, yang diketahui bekerja sebagai manajer operasional di salah satu karaoke di Bandar Lampung.

Dari tangan ED, disita barang bukti berupa 2 plastik klip bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu, pipa kaca (pirex) dan senter.

Sehari sebelum penangkapan ED, polisi terlebih dahulu mengamankan FY (25) warga Gunung Sugih Lampung Tengah, dengan barang bukti satu plastik klip bening berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Lampung Timur. (*)


Video KUPAS TV : MARKAS POLRESTA BANDAR LAMPUNG NYARIS TERBAKAR