Kementerian ATR/BPN Kanwil Lampung Komitmen Perangi Mafia Tanah

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung, Yuniar Hikmat saat dimintai keterangan, Selasa (23/2/2021). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Wilayah Lampung terus berkomitmen dan bersinergi dengan penegak hukum untuk memberantas mafia tanah yang menjadi sumber permasalahan pertanahan di Lampung.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung, Yuniar Hikmat Ginanjar mengatakan, jika kerjasama antara pihak kepolisian dan BPN untuk melakukan pemberantasan mafia tanah di Lampung sudah berjalan cukup lama dan berjalan dengan baik.
"Kerjasama antara Polri dan BPN dalam rangka pembatasan mafia tanah sudah berlangsung sejak lama. Khusus di Lampung sudah berjalan dengan baik jadi kami bisa bersinergi satu sama lain," kata Yuniar saat dimintai keterangan, Selasa (23/2/2021).
Menurutnya, dengan dibentuk satgas antimafia tanahan angka mempermudah dalam melakukan pemberantasan mafia yang meresahkan. Hal tersebut juga akan mempermudah dalam melakukan pemetaan target sasaran pemberantasan.
"Adanya satgas pemberantasan mafia tanah memang semua harus satu frame. Tidak bisa seperti ada kasus kemudian baru ada tindakan. Namun terlebih dahulu ada target sasaran," jelas Yuniar.
Yuniar menjelaskan beberapa modus mafia tanah yang terjadi di Lampung masih dalam kategori ringan seperti pemalsu dokumen yang melibatkan mafia tanah atau mempengaruhi Kepala Desa untuk membuat surat keterangan palsu.
"Masalah yang timbul akibat mafia tanah di Lampung tidak terlalu menonjol jangan sampai ada kejadian lah di Lampung. Hanya seperti pemalsuan dokumen melibatkan mafia tanah mempengaruhi kepala desa untuk membuat keterangan palsu. Belum terlalu menonjol dan semoga jangan sampai terjadi," tuturnya.
Yuniar juga menjelaskan jika beralih nya penggunaan sertifikat tanah dari manual ke elektronik merupakan upaya dari Kementerian ATR/BPN agar data soal lahan menjadi terintegrasi, mencegah sengketa, sekaligus menghilangkan praktik mafia tanah.
"Yang jelas salah satu cara untuk meminimalisir mafia tanah dengan terbitnya sertifikat tanah secara elektronik untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak mafia tanah," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Program Pemutihan Pajak Tuai Keluhan, Munir Abdul Haris Minta Gubernur Lobi Jasa Raharja
Senin, 30 Juni 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan 258 Juta untuk Warga Terkena Musibah
Senin, 30 Juni 2025 -
Polisi Bongkar Makam Mahasiswa Unila, Usut Dugaan Kekerasan Saat Diksar MAHEPEL
Senin, 30 Juni 2025 -
2.651 Koperasi Desa Merah Putih di Lampung Telah Berbadan Hukum
Senin, 30 Juni 2025