• Jumat, 20 September 2024

Jaksa Mungkinkan Fakta Baru Kasus Pasar Cendrawasih Metro

Selasa, 23 Februari 2021 - 15.41 WIB
218

Kasi Pidsus Kejari Metro, Subhan saat dikonfirmasi awak media. Foto: Arby/Kupastuntas.co

METRO, Kupastuntas.co - Pasca penahanan dua orang tersangka berinisial P dan S atas dugaan kasus korupsi proyek rehab gedung pasar cendrawasih, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro hingga kini masih melakukan penyidikan.

Kasi Pidsus Kejari Metro, Subhan menyampaikan bahwa masih dimungkinkan adanya fakta baru yang akan diungkap dalam kasus tersebut. 

"Lagi berproses, kamarin sudah dilakukan penahanan, prosesnya masih berjalan, tahapannya masih penyidikan. Persiapan ahli, ahli sudah dilakukan pemeriksaan, sekarang lagi kita kaji untuk persiapan pemberkasan," kata dia saat dikonfirmasi media di kantornya, Selasa (23/2/2021).

Ia juga mengaku, hingga kini perkembangan atas kasus tersebut telah mencapai 80 persen. Pihaknya masih mempersiapkan pemberkasan lebih lanjut.

"Ini sudah berjalan 80 persen, apalagi sudah kita lakukan penahanan. Tinggal persiapan untuk pemberkasan, saat pemberkasan selesai masuk tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti baru setelah itu kita limpahkan ke pengadilan untuk persidangan," ujarnya.

Subhan juga mengungkapkan bahwa terdapat temuan dua alat bukti untuk menyeret kedua tersangka. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya fakta baru yang akan ditemukan.

"Sementara ini penyidik menemukan dua alat bukti untuk kedua tersangka tersebut. Tidak menutup kemungkinan saat melakukan penyidikan fakta-fakta baru yang ditemukan, dari keterangan tersangka pun tidak menutup kemungkinan adanya fakta lain. Tapi sementara ini hasil pemeriksaan kita untuk saksi dan tersangka masih sebatas seperti yang sebelumnya, belum ada fakta baru yang ditemukan," bebernya.

Hingga kini tahapan penyidikan masih berlanjut, jika ditemukan perkembangan pihaknya akan menginformasikan ke media.

"Tahapannya masih berproses, masih berjalan. Nanti ada tindakan-tindakan hukum yang kita lakukan akan terus kita infokan," tandasnya.

Diketahui, Kasus dugaan korupsi rehab gedung pasar cendrawasih yang menelan anggaran 3,7 Milyar Rupiah menggunakan APBD tahun 2018 tersebut sempat mandek setahun. Berdasarkan hasil audit BPKP, tersangka berinisial P dan S yang telah ditahan Kejari Metro diduga melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp. 481 Juta (*)

Video KUPAS TV : BUPATI DAN WAKIL BUPATI PESISIR BARAT IKUTI ACARA PELEPASAN SETELAH 5 TAHUN MENJABAT

Editor :