Instruksi Kapolri Tindak Tegas Mafia Tanah, Ini Kata Polda Lampung
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung siap menjalankan apa yang menjadi kebijakan pimpinan Polri, terkait pembentukan satgas mafia tanah. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (23/2/2021).
"Apa yang menjadi kebijakan pimpinan Polri harus dapat dijabarkan dalam rangka Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) sesuai program prioritas Kapolri yaitu Presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan)," singkat Pandra saat dihubungi Kupastuntas.co.
Sementara itu, perkara sengketa tanah di Polda Lampung berdasarkan data Kupastuntas.co, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, terdapat ada satu yang sampai saat ini belum tuntas.
Dimana perkara sengketa tanah tersebut yang dilaporkan oleh Farid Firmansyah warga Jalan Z.A Pagar Alam, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, sudah dua tahun lebih belum ada kejelasan soal penanganan perkaranya. Bahkan pelapor (Farid) sudah melaporkan ke Mabes Polri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia. Upaya tegas Kapolri sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang fokus memberantas praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia.
Sebagai aparat penegak hukum, Sigit menyebut, polisi harus jalankan tugas membela hak yang dimiliki masyarakat. "Saya perintahkan seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu usut tuntas masalah mafia tanah,” kata Sigit beberapa waktu lalu.
Sigit juga menegaskan, kepada jajarannya untuk menindak siapapun yang membekingi ataupun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut. Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden.
Sigit juga menjelaskan, pemberantasan mafia tanah adalah bagian dari program Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan. "Proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” tegas Sigit. (*)
Video KUPAS TV : PROYEK MILIARAN GOR SABURAI KINI TERBENGKALAI
Berita Lainnya
-
Diterpa Kasus Korupsi, PT LJU dan PT LEB Diambang Kebangkrutan/Pailit
Selasa, 12 Mei 2026 -
Komisi V DPRD Lampung Tinjau RSUD Abdul Moeloek, Dorong Penguatan Pelayanan dan Fasilitas Kesehatan
Selasa, 12 Mei 2026 -
Dosen Peneliti AI Universitas Teknokrat Ridwan Mahenra Raih Penghargaan Internasional 'Top 20 Rising AI Leaders' di Malaysia
Selasa, 12 Mei 2026 -
Itjen Kemendagri Temukan 26 Catatan di Pemprov Lampung, Sekdaprov Minta OPD Segera Benahi
Selasa, 12 Mei 2026








