• Minggu, 27 Juli 2025

Rekomendasi PSU Tak Dijalankan, Ketua KPU Pesibar: Kita lihat Saja di Persidangan

Senin, 22 Februari 2021 - 14.41 WIB
82

Ketua KPU Kabupaten Pesisir Barat, Marlini. Foto: Doc/Kupastuntas.co.

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Salah satu pokok gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 Aria Lukita-Erlina dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat yakni adanya rekomendasinya Pemilihan Suara Ulang (PSU) dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat tak dijalankan oleh KPU. 

Hal tersebut diungkapkan oleh calon Wakil Bupati Pesisir Barat Erlina saat dikonfirmasi pada Minggu (21/02/2021) kemarin. 

Saat dikonfirmasi pernyataan tersebut, anggota Bawaslu Pesisir Barat Abdul Kodrat membenarkan, dimana pihaknya menerangkan belum bisa menjawab secara rinci mengenai hal tersebut (rekomendasi PSU), karena hal tersebut masuk dalam materi gugatan di MK. 

"Saya belum bisa jawab karena itu materi gugatan di MK. Setelah sidang nanti akan saya beritahukan pada 24 Februari nanti," ungkapnya Senin (22/02/2021).

Menanggapi hal tersebut, ketua KPU Pesisir Barat Marlini mengatakan  lihat saja nanti proses persidangan seperti apa. Karena menurutnya pada prinsipnya KPU sudah menjalankan sesuai regulasi.

"Jika memang benar ada rekom tertulis dari panwascam atau Bawaslu KPU harus melaksanakanya dengan aturan yang berlaku. Sesuai pasal 60 PKPU 18 tahun 2020. Kita lihat saja nanti bagaimana majelis melihat kasus ini dan keputusannya apa. KPU Pesibar tunduk pada asas dan peraturan Perundang-undangan," ujarnya. (*)

Video KUPAS TV : ALAT PEMBAKAR LIMBAH DI LAMPUNG TAK BEROPERASI, ANGGARAN 4,8 MILIAR MUBAZIR (BAGIAN 5 – HABIS)

Editor :