Rekomendasi PSU Tak Dijalankan, Ketua KPU Pesibar: Kita lihat Saja di Persidangan
Ketua KPU Kabupaten Pesisir Barat, Marlini. Foto: Doc/Kupastuntas.co.
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Salah satu pokok gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 Aria Lukita-Erlina dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat yakni adanya rekomendasinya Pemilihan Suara Ulang (PSU) dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat tak dijalankan oleh KPU.
Hal tersebut diungkapkan oleh calon Wakil Bupati Pesisir Barat Erlina saat dikonfirmasi pada Minggu (21/02/2021) kemarin.
Saat dikonfirmasi pernyataan tersebut, anggota Bawaslu Pesisir Barat Abdul Kodrat membenarkan, dimana pihaknya menerangkan belum bisa menjawab secara rinci mengenai hal tersebut (rekomendasi PSU), karena hal tersebut masuk dalam materi gugatan di MK.
"Saya belum bisa jawab karena itu materi gugatan di MK. Setelah sidang nanti akan saya beritahukan pada 24 Februari nanti," ungkapnya Senin (22/02/2021).
Menanggapi hal tersebut, ketua KPU Pesisir Barat Marlini mengatakan lihat saja nanti proses persidangan seperti apa. Karena menurutnya pada prinsipnya KPU sudah menjalankan sesuai regulasi.
"Jika memang benar ada rekom tertulis dari panwascam atau Bawaslu KPU harus melaksanakanya dengan aturan yang berlaku. Sesuai pasal 60 PKPU 18 tahun 2020. Kita lihat saja nanti bagaimana majelis melihat kasus ini dan keputusannya apa. KPU Pesibar tunduk pada asas dan peraturan Perundang-undangan," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : ALAT PEMBAKAR LIMBAH DI LAMPUNG TAK BEROPERASI, ANGGARAN 4,8 MILIAR MUBAZIR (BAGIAN 5 – HABIS)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








