Polisi Tangkap Residivis Pengedar Sabu 150 Gram di Pangeran Tirtayasa

Barang bukti yang berhasil diamankan Aparat Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparat Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan seorang residivis karena kedapatan memiliki, menguasai, menyimpan satu paket besar sabu-sabu seberat 150 gram.
Pelaku bernama Arizal (40). Dia diamankan di rumahnya di Jalan Pangeran Tirtayasa Gang Sejati Sukabumi, Bandar Lampung.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung Kompol Hendriansyah mewakili Direktur Narkoba Kombes Pol Adhi Purboyo, mengatakan, kejadian berawal pada Senin (15/2/2021) sekitar pukul 18.30 WIB, saat anggota Subdit 1 mendapat informasi bahwa di kediaman pelaku sering ada transaksi Narkoba.
Hedriansyah menuturkan mendapat informasi anggotanya langsung melakukan penyelidikan. "Jadi, pelaku kami amankan dirumahnya, setelah kita geledah, ditemukan satu paket besar berisikan sabu-sabu seberat 150 gram," kata Hendriansyah, Senin (22/2/2021).
"Saat kita amankan, pelaku tidak melakukan perlawanan, kooperatif," sambungnya.
Pelaku, tambah Hendriansyah, merupakan seorang residivis atas kasus yang sama yakni Narkoba. Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini kita masih kembangkan untuk memburu pemasok barang haram tersebut," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dukung Smart Farming, PLN dan Pemda Bersinergi Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Energi
Sabtu, 26 Juli 2025 -
Stadion Sumpah Pemuda Lolos Penilaian, Peluncuran Bhayangkara Presisi Lampung FC Berlangsung 28 Juli 2025
Sabtu, 26 Juli 2025 -
Aditya Gumantan Resmi Sandang Gelar Doktor, Kiprah Sang Dosen Pendidikan Olahraga yang Konsisten Mengabdi Lewat Ilmu
Sabtu, 26 Juli 2025 -
Akurpro Siapkan 1.200 Tiket Konser KLa Project di Graha Wangsa Lampung
Jumat, 25 Juli 2025