Polisi Tangkap Residivis Pengedar Sabu 150 Gram di Pangeran Tirtayasa
Barang bukti yang berhasil diamankan Aparat Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparat Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan seorang residivis karena kedapatan memiliki, menguasai, menyimpan satu paket besar sabu-sabu seberat 150 gram.
Pelaku bernama Arizal (40). Dia diamankan di rumahnya di Jalan Pangeran Tirtayasa Gang Sejati Sukabumi, Bandar Lampung.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung Kompol Hendriansyah mewakili Direktur Narkoba Kombes Pol Adhi Purboyo, mengatakan, kejadian berawal pada Senin (15/2/2021) sekitar pukul 18.30 WIB, saat anggota Subdit 1 mendapat informasi bahwa di kediaman pelaku sering ada transaksi Narkoba.
Hedriansyah menuturkan mendapat informasi anggotanya langsung melakukan penyelidikan. "Jadi, pelaku kami amankan dirumahnya, setelah kita geledah, ditemukan satu paket besar berisikan sabu-sabu seberat 150 gram," kata Hendriansyah, Senin (22/2/2021).
"Saat kita amankan, pelaku tidak melakukan perlawanan, kooperatif," sambungnya.
Pelaku, tambah Hendriansyah, merupakan seorang residivis atas kasus yang sama yakni Narkoba. Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini kita masih kembangkan untuk memburu pemasok barang haram tersebut," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemkab Lamsel Belum Terima Gaji, BPKAD: Terkendala Proses Pengajuan Perangkat Daerah
Jumat, 13 Februari 2026 -
Bupati Hamartoni Tekankan Peran Strategis MUI sebagai Perekat Persatuan di Lampung Utara
Kamis, 12 Februari 2026 -
Pemprov Lampung-KPK Perkuat Tata Kelola, Lampung Naik ke Peringkat 5 Nasional MCSP
Kamis, 12 Februari 2026 -
Isu Penghapusan TKBM Mengemuka, Wamenaker: Manusia Tak Bisa Diganti Robot
Kamis, 12 Februari 2026









