Polisi Tangkap Residivis Pengedar Sabu 150 Gram di Pangeran Tirtayasa
Barang bukti yang berhasil diamankan Aparat Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparat Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan seorang residivis karena kedapatan memiliki, menguasai, menyimpan satu paket besar sabu-sabu seberat 150 gram.
Pelaku bernama Arizal (40). Dia diamankan di rumahnya di Jalan Pangeran Tirtayasa Gang Sejati Sukabumi, Bandar Lampung.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung Kompol Hendriansyah mewakili Direktur Narkoba Kombes Pol Adhi Purboyo, mengatakan, kejadian berawal pada Senin (15/2/2021) sekitar pukul 18.30 WIB, saat anggota Subdit 1 mendapat informasi bahwa di kediaman pelaku sering ada transaksi Narkoba.
Hedriansyah menuturkan mendapat informasi anggotanya langsung melakukan penyelidikan. "Jadi, pelaku kami amankan dirumahnya, setelah kita geledah, ditemukan satu paket besar berisikan sabu-sabu seberat 150 gram," kata Hendriansyah, Senin (22/2/2021).
"Saat kita amankan, pelaku tidak melakukan perlawanan, kooperatif," sambungnya.
Pelaku, tambah Hendriansyah, merupakan seorang residivis atas kasus yang sama yakni Narkoba. Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini kita masih kembangkan untuk memburu pemasok barang haram tersebut," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pengamat Unila Minta KKP Usut Pemodal di Balik Penyelundupan Benih Lobster Ilegal
Kamis, 28 Mei 2026 -
Pelindo Regional 2 Panjang Salurkan 21 Ekor Hewan Qurban pada Iduladha 1447 H
Kamis, 28 Mei 2026 -
Iduladha 1447 H, Pangdam XXI/Radin Inten Salurkan 21 Hewan Kurban ke Warga Lampung-Bengkulu
Rabu, 27 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Hadirkan Terang dan Harapan bagi Warga Sukadamai dalam Rangka Memperingati Hari Raya Idul Adha
Rabu, 27 Mei 2026








