Polisi Tangkap Residivis Pengedar Sabu 150 Gram di Pangeran Tirtayasa

Barang bukti yang berhasil diamankan Aparat Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparat Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan seorang residivis karena kedapatan memiliki, menguasai, menyimpan satu paket besar sabu-sabu seberat 150 gram.
Pelaku bernama Arizal (40). Dia diamankan di rumahnya di Jalan Pangeran Tirtayasa Gang Sejati Sukabumi, Bandar Lampung.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung Kompol Hendriansyah mewakili Direktur Narkoba Kombes Pol Adhi Purboyo, mengatakan, kejadian berawal pada Senin (15/2/2021) sekitar pukul 18.30 WIB, saat anggota Subdit 1 mendapat informasi bahwa di kediaman pelaku sering ada transaksi Narkoba.
Hedriansyah menuturkan mendapat informasi anggotanya langsung melakukan penyelidikan. "Jadi, pelaku kami amankan dirumahnya, setelah kita geledah, ditemukan satu paket besar berisikan sabu-sabu seberat 150 gram," kata Hendriansyah, Senin (22/2/2021).
"Saat kita amankan, pelaku tidak melakukan perlawanan, kooperatif," sambungnya.
Pelaku, tambah Hendriansyah, merupakan seorang residivis atas kasus yang sama yakni Narkoba. Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini kita masih kembangkan untuk memburu pemasok barang haram tersebut," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Operasi Sikat Krakatau 2025, Polda Lampung Tangkap 319 Pelaku Kejahatan
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Setujui Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung 2025, Belanja Daerah Rp7,78 Triliun
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Provinsi Lampung Setujui Target 30 Rancangan Perda 2026
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Belanja Pegawai Pemprov Lampung Bertambah Hingga Rp400 Miliar
Selasa, 19 Agustus 2025