Polisi Tangkap Residivis Pengedar Sabu 150 Gram di Pangeran Tirtayasa
Barang bukti yang berhasil diamankan Aparat Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparat Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan seorang residivis karena kedapatan memiliki, menguasai, menyimpan satu paket besar sabu-sabu seberat 150 gram.
Pelaku bernama Arizal (40). Dia diamankan di rumahnya di Jalan Pangeran Tirtayasa Gang Sejati Sukabumi, Bandar Lampung.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung Kompol Hendriansyah mewakili Direktur Narkoba Kombes Pol Adhi Purboyo, mengatakan, kejadian berawal pada Senin (15/2/2021) sekitar pukul 18.30 WIB, saat anggota Subdit 1 mendapat informasi bahwa di kediaman pelaku sering ada transaksi Narkoba.
Hedriansyah menuturkan mendapat informasi anggotanya langsung melakukan penyelidikan. "Jadi, pelaku kami amankan dirumahnya, setelah kita geledah, ditemukan satu paket besar berisikan sabu-sabu seberat 150 gram," kata Hendriansyah, Senin (22/2/2021).
"Saat kita amankan, pelaku tidak melakukan perlawanan, kooperatif," sambungnya.
Pelaku, tambah Hendriansyah, merupakan seorang residivis atas kasus yang sama yakni Narkoba. Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini kita masih kembangkan untuk memburu pemasok barang haram tersebut," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








