Polisi Ringkus Penipu Bermodus Membeli Daging Sapi yang Kerap Beraksi di Bandar Lampung

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Tim Opsnal Polsek Natar, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan daging sapi sebanyak 35 kilogram, yang terjadi di Desa Natar, Kecamatan Natar.
Penipuan tersebut dilakukan oleh pelaku atas nama Novri Firmansyah (37) warga Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Terhadap korban atas nama Bayu Ade Kurniawan (31) warga setempat.
Kapolsek Natar Kompol Hendy Prabowo mengatakan, modus pelaku yakni membeli daging sapi dari korban sebanyak 35 kilogram, untuk dikirimkan ke Rumah Makan (RM) Puti Minang. Namun, saat hendak pembayaran pelaku beralasan tidak membawa uang cash.
"Pelaku menjanjikan bahwa daging akan dibayar setelah sampai di rumah makan. Mengingat, antara korban dengan pelaku sudah saling kenal, maka daging tersebut diberikan," ungkap Kapolsek Natar, Senin (22/2/2021).
Kompol Hendy menyatakan, korban tidak begitu saja melepaskan pelaku. Ia meminta rekannya, SR (18) dan Deni Anggoro (24) untuk mengawal perjalanan pelaku menuju RM Puti Minang. Namun sayangnya, di tengah perjalanan mereka kehilangan jejak pelaku.
"Ternyata, dalam perjalanan saksi kehilangan jejak, sehingga pelaku berhasil kabur. Setelah di cross check ke Rumah Makan Puti Minang, ternyata tidak ada pembelian daging dari pelaku atas nama Novri Firmansyah," sebut Kompol Hendy seraya menceritakan kronologis kasus tersebit.
Tak sampai disitu, korban lalu menghubungi pelaku melalui hand phone. Namun tidak aktif. Setelah didatangi kerumahnya, sudah dalam keadaaan kosong. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 35 kilogram daging sapi, atau sekitar Rp 4.200.000.
"Dari kejadian tersebut, korban merasa ditipu, dibohongi, dan tidak terima. Sehingga korban melapor ke Polsek Natar, guna dilakukan Penyelidikan lebih lanjut," terusnya.
Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Polsek Natar kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Alhasil, polisi berhasil mencium keberadaan tersangka yang masih berada di sekitaran Bandar Lampung.
"Tim akhirnya berhasil membekuk pelaku, di daerah Sukabumi, Bandar Lampung. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban atas nama Bayu. Sementara, daging tersebut telah ia jual di Pasar Panjang Bandar Lampung, dengan seorang pedagang berinisial A," imbuhnya.
Kompol Hendy juga menjelaskan, pelaku juga mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban lain antara lain terhadap : 1. Dede di Pasar Gintung, 2. Agung di Pasar Smep, 3. H.Ibing di Pasar Gintung 4. Ipul di di Pasar Smep 5. Yanto di Pasar Gintung 6. H.Tian di Gedung air.
"Semua daging-dagingnya dijual kepada laki- laki berinisal A tersebut. Maka pelaku atas nama Novri dibawa ke Polsek Natar, guna untuk dilakukan.penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polres Lamsel Buka Layanan SKCK Lembur Akhir Pekan, Kejar Batas Waktu Peserta PPPK
Jumat, 12 September 2025 -
Rehab Jembatan Way Kuripan Lamsel, Lalu Lintas Dialihkan Dua Jam, Proyek Rp 25 Miliar Tanpa Papan Informasi
Kamis, 11 September 2025 -
Komisi IV DPRD Lamsel Panggil Disdik Terkait Dugaan Jual Beli Seragam di SMPN 1 Kalianda
Selasa, 09 September 2025 -
Diduga Potong Gaji Aparat dan Intervensi Pilkada, Kades Hara Banjar Manis Lamsel Didesak Mundur
Senin, 08 September 2025