LBH Bandar Lampung Minta Polda Tuntaskan Kasus Limbah Medis di TPA Bakung

Foto: Ist.
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung meminta kepada Polisi Daerah (Polda) Lampung untuk tuntaskan penyelidikan pelanggaran pembuangan limbah medis yang diduga berasal dari RS Urip Sumoharjo di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.
Direktur Eksekutif LBH Bandar Lampung Chandra Mulyawan mengatakan, mengenai limbah medis yang ada di TPA Bakung merupakaan pelanggaran Pidana, karena pengelolaan limbah medis itu sudah diatur, dan sekarang sudah ditangani Polda, tinggal ditetapkan siapa yang membuang. Karena selama ini berdasarkan diskusi dengan WALHI Lampung, belum ada soal penegakan hukum tentang kepatuhan terhadap lingkungan hidup.
"Sudah jelas ini pelanggaran, maka kita dorong Polda mengungkap perkara ini. Kita berharap limbah-limbah medis ini dikelola sesuai aturan. TPA itu untuk pembuangan sampah rumah tangga bukan mediams," ujarbya.
Menurut Chandra, adanya sanksi teguran dari Dinas Kesehatan dan dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tentu tidak sepadan dengan pelanggarannya. Tetapi memang dalam dinas itu hanya sanksi administrasi, dan yang paling berat adalah pencabutan izin. Maka yang harus dilihat sanksi pidannya.
"Tetapi, kalau dinas saja memberikan sanksi, artinya, itu menandakan bahwa perbuatan tersebut memang ada, dan dinas pasti memiliki keyakinan untuk memberikan sanksi," ujarnya.
Chandra juga mengatakan, pihaknya akan mendorang dan mengawal Polda untuk menyelesaikan kasus ini, karena ini akan berpengaruh dengan kepercayaan publik. Karena ini bukan laporan dari masyarakat, tapi hasil temuan dari pihak kepolisian.
"Ini akan tidak baik buat penegakan hukum, apabila nanti Polda menyatakan tidak ada pelanggaran, karena dinas saja sudah membenarkan dengan memberikan sanksi kepada RS Urip," kata dia.
Perihal siapa saja yang bertanggung jawab, berbicara rumah sakit kan tentu ada lembaga yang mengawasi, dan itu adalah dinas kesehatan. Kemudian soal kepatuhan dari sis lingkungan.
"Cuma dua dinas itu saja, kesehatan dan lingkungan," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : ALAT PEMBAKAR LIMBAH DI LAMPUNG TAK BEROPERASI, ANGGARAN 4,8 MILIAR MUBAZIR (BAGIAN 5 – HABIS)
Berita Lainnya
-
Dukung Smart Farming, PLN dan Pemda Bersinergi Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Energi
Sabtu, 26 Juli 2025 -
Stadion Sumpah Pemuda Lolos Penilaian, Peluncuran Bhayangkara Presisi Lampung FC Berlangsung 28 Juli 2025
Sabtu, 26 Juli 2025 -
Aditya Gumantan Resmi Sandang Gelar Doktor, Kiprah Sang Dosen Pendidikan Olahraga yang Konsisten Mengabdi Lewat Ilmu
Sabtu, 26 Juli 2025 -
Akurpro Siapkan 1.200 Tiket Konser KLa Project di Graha Wangsa Lampung
Jumat, 25 Juli 2025