• Kamis, 15 Mei 2025

Langkah Disnaker Bandar Lampung Terkait PP 36/2021 Tentang Pengupahan

Senin, 22 Februari 2021 - 18.45 WIB
210

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman, mengungkapkan, pihaknya hanya meneruskan apa yang menjadi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan segera mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Disnaker akan segera membentuk dan menghimpunkan dewan pengupahan untuk mensurvey pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi, sesuai bunyi pasal 25 ayat (3) PP nomor 36 tahun 2021 tersebut," kata Wan, Senin (22/2/2021).

Ia juga menerangkan, hasil survey itu nantinya akan bisa digunakan sebagai patokan pemberian nilai upah di Kota Tapis Berseri. Walau demikian, ia menegaskan, pemberian upah menggunakan ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bandar Lampung masih diberlakukan untuk kedepannya.

"Pengupahan dengan UMK ini masih menjadi patokan, selagi gubernur belum menentukan edaran baru," lanjutnya.

Dari PP itu, dipersilakan pengupahan menggunakan sistem pembayaran per jam atau per hari. "Sebenernya itu upah harian atau per jam sama saja. Karena hanya break down dari upah bulanan," timpalnya.

Wan Abdurrahman juga meminta untuk pekerja dan pengusaha agar koorperatif dalam hal penentuan kebijakan pengupahan, di masa banyaknya hari libur saat aturan tersebut berlaku. (*)


Video KUPAS TV : TOL LAMPUNG DILENGKAPI SPEED GUN UNTUK BATASI KECEPATAN KENDARAAN