Langkah Disnaker Bandar Lampung Terkait PP 36/2021 Tentang Pengupahan
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman, mengungkapkan, pihaknya hanya meneruskan apa yang menjadi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan segera mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Disnaker akan segera membentuk dan menghimpunkan dewan pengupahan untuk mensurvey pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi, sesuai bunyi pasal 25 ayat (3) PP nomor 36 tahun 2021 tersebut," kata Wan, Senin (22/2/2021).
Ia juga menerangkan, hasil survey itu nantinya akan bisa digunakan sebagai patokan pemberian nilai upah di Kota Tapis Berseri. Walau demikian, ia menegaskan, pemberian upah menggunakan ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bandar Lampung masih diberlakukan untuk kedepannya.
"Pengupahan dengan UMK ini masih menjadi patokan, selagi gubernur belum menentukan edaran baru," lanjutnya.
Dari PP itu, dipersilakan pengupahan menggunakan sistem pembayaran per jam atau per hari. "Sebenernya itu upah harian atau per jam sama saja. Karena hanya break down dari upah bulanan," timpalnya.
Wan Abdurrahman juga meminta untuk pekerja dan pengusaha agar koorperatif dalam hal penentuan kebijakan pengupahan, di masa banyaknya hari libur saat aturan tersebut berlaku. (*)
Video KUPAS TV : TOL LAMPUNG DILENGKAPI SPEED GUN UNTUK BATASI KECEPATAN KENDARAAN
Berita Lainnya
-
Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemkab Lamsel Belum Terima Gaji, BPKAD: Terkendala Proses Pengajuan Perangkat Daerah
Jumat, 13 Februari 2026 -
Bupati Hamartoni Tekankan Peran Strategis MUI sebagai Perekat Persatuan di Lampung Utara
Kamis, 12 Februari 2026 -
Pemprov Lampung-KPK Perkuat Tata Kelola, Lampung Naik ke Peringkat 5 Nasional MCSP
Kamis, 12 Februari 2026 -
Isu Penghapusan TKBM Mengemuka, Wamenaker: Manusia Tak Bisa Diganti Robot
Kamis, 12 Februari 2026









