KPU Lampung akan Evaluasi Pilkada Setelah Gugatan di MK Selesai
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Lampung M. Tio Aliansyah. Foto: Doc/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung akan lakukan evaluasi terhadap delapan Kabupaten/Kota setelah menyelesaikan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di mahkamah konstitusi (MK).
Sedikitnya ada empat Kabupaten/Kota yang menjalani persidangan sengketa PHP di MK, yakni kota Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Selatan. Sementara yang terakhir adalah Pesisir Barat yang hingga saat ini masih proses persidangan.
Ketua Divisi Hukum KPU Lampung, M. Tio Aliansyah mengatakan, untuk ketiga Kabupaten/Kota yang telah menyelesaikan sengketa PHP di MK, pihaknya akan melakukan evaluasi tahapan dan jalan nya Pilkada.
"Iya nanti pasti akan ada evaluasi secara komprehensif terkait pelaksanaan Pilkada 2020. Saat ini kita fokus dulu persidangan di MK, setelah itu akan kita evaluasi seluruhnya," ungkap Tio.
Untuk diketahui, Kabupaten Pesisir Barat akan menjalani sidang terkahir pada 24 Februari mendatang, dengan agenda mengesahkan alat bukti dan mendengarkan keterangan saksi dan ahli, setelah itu tahapan pembacaan keputusan pada Maret mendatang. (*)
Video KUPAS TV : BUPATI DAN WAKIL BUPATI PESISIR BARAT IKUTI ACARA PELEPASAN SETELAH 5 TAHUN MENJABAT
Berita Lainnya
-
Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemkab Lamsel Belum Terima Gaji, BPKAD: Terkendala Proses Pengajuan Perangkat Daerah
Jumat, 13 Februari 2026 -
Bupati Hamartoni Tekankan Peran Strategis MUI sebagai Perekat Persatuan di Lampung Utara
Kamis, 12 Februari 2026 -
Pemprov Lampung-KPK Perkuat Tata Kelola, Lampung Naik ke Peringkat 5 Nasional MCSP
Kamis, 12 Februari 2026 -
Isu Penghapusan TKBM Mengemuka, Wamenaker: Manusia Tak Bisa Diganti Robot
Kamis, 12 Februari 2026









