• Jumat, 20 September 2024

DPRD Minta Pemkot Metro Awasi Alih Fungsi Lahan

Senin, 22 Februari 2021 - 11.09 WIB
118

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Metro, Basuki. Foto: Arby/Kupastuntas.co

METRO, Kupastuntas.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro meminta Pemerintah Kota (Pemkot) setempat untuk memperketat dan mengawasi alih fungsi lahan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Kota Metro, Basuki menanggapi keluhan masyarakat terkait banjir yang kerap datang saat hujan dengan intensitas tinggi melanda Bumi Sai Wawai.

Menurutnya, permasalahan banjir yang kerap terjadi tersebut salah satunya disebabkan oleh alih fungsi lahan. Sehingga, lahan yang tadinya dapat menjadi sumber resapan air kini berubah menjadi pemukiman dan menimbulkan permasalahan perkotaan.

"Saat ini banyak lahan berubah jadi pemukiman yang kerap menimbulkan masalah perkotaan. Mulai dari banjir, sampah, hingga permukiman padat penduduk. Ini juga yang kita sampaikan saat reses ke warga," ujarnya, Senin (22/2/2021).

Anggota DPRD Dapil Metro Timur itu juga meminta Pemkot berfokus pada langkah pengendalian untuk memperketat pengawasan pada titik kawasan larangan alih fungsi lahan di Kota Metro. Sehingga pada tahun-tahun mendatang tidak menjadi bom waktu.

Ia menambahkan, sesuai Perda Nomor 21 tahun 2016 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan telah diatur zonasi larangan alih fungsi lahan. Yakni 10,23 hektare di Metro Pusat, 593,73 hektare di Metro Utara, dan 213,77 hektare di Metro Barat. Kemudian 555,04 hektare di Metro Selatan serta 189.81 hektar di Metro Timur. 

"Jadi lahan itu tidak boleh beralih fungsi. Makanya kita minta, agar maping dan pengawasan diperketat lagi. Karena lahan itu juga berfungsi sebagai daerah resapan air, dengan demikian dapat mencegah alih fungsi lahan menjadi pemukiman, dapat mengurangi permasalahan klasik perkotaan. Salah satunya banjir," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : IBU RUMAH TANGGA JADI BANDAR TOGEL BUAT NAMBAH PENGHASILAN

Editor :