Bupati Parosil: Jika Sudah Zona Kuning, KBM Tatap Muka dan Nayuh Boleh Digelar

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Lampung Barat, Kupastuntas.co - Terhitung sejak tanggal 20 Januari lalu, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka, pesta atau nayuh, dan segala sesuatu kegiatan yang mengumpulkan orang banyak dihentikan karena Kabupaten Lampung Barat berstatus zona merah penyebaran virus Covid-19.
Hingga hari ini aturan tersebut masih berlaku meskipun Lampung Barat tidak lagi berstatus zona merah, namun masih zona oranye.
Namun hari ini juga, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyatakan bahwa minggu ini pihaknya akan melakukan pengkajian terkait aturan tersebut.
"Minggu ini kita kaji dulu dengan semua pihak bagaimana kedepannya. Karena aturan tersebut kita buat saat kita berstatus zona merah penyebaran Covid-19," kata Parosil, Senin (22/2/2021).
Parosil mengungkapkan, Kabupaten Lampung Barat berstatus zona oranye dan ini merupakan hasil kerjasama semua pihak dalam penanganan da pencegahan Covid-19.
"Sekarang kita zona oranye, dan mudah-mudahan sebentar lagi kita zona kuning. Kalau sudah zona kuning semua aktivitas kembali diperbolehkan," tegas Parosil.
Parosil mengimbau agar masyarakat tetap mentaati protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah dengan selalu menggunakan masker, menghindari kerumunan dan rajin mencuci tangan
"Kita harus selalu waspada dalam kondisi apapun, tidak boleh lengah, tapi jangan pula panik. Intinya jalankan protokol kesehatan supaya bisa terhindar dari virus yang berasal dari wuhan cina tersebut," imbau Parosil. (*)
Video KUPAS TV : MARKAS POLRESTA BANDAR LAMPUNG NYARIS TERBAKAR
Berita Lainnya
-
Angka Perceraian di Lampung Barat Capai 616 Kasus hingga Oktober 2025
Selasa, 14 Oktober 2025 -
14 Atlet Taekwondo Lambar Siap Berlaga di Kajati Lampung Cup 1 Tahun 2025
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Puluhan Desa di Lampung Barat Belum Terjangkau Internet, Pemkab Minta Komdigi Bangun Menara BTS
Senin, 13 Oktober 2025 -
Tiga Tradisi Lampung Barat Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
Jumat, 10 Oktober 2025