Siap jalani Sidang Lanjutan di MK, Erlina Harap Paslon Nomor 3 Didiskualifikasi

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang untuk sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) kabupaten Pesisir Barat pada 24 Februari mendatang, dengan agenda mendengarkan dan pemeriksaan alat bukti serta saksi ahli.
Calon Wakil Bupati Pesibar dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Erlina menerangkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan untuk menghadapi sidang. Dirinya mengaku sudah menyiapkan segala data dugaan pelanggaran dari sisi penyelenggara sebagai termohon dan pihak terkait yakni Paslon nomor 3 Agus Istiqlal-Zulqoini Syarif di 11 kecamatan.
"Seperti money politik yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM), hal-hal yang mesti tidak dilakukan, karena calon seharusnya sportif dengan membantu Bawaslu dan penyelenggara untuk membuat masyarakat berpartisipasi dalam Pilkada," ungkap Erlina, Minggu (21/02/2021).
Erlina menambahkan, ada rekomendasi dari Bawaslu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak dilaksanakan oleh penyelengara. Dirinya berharap, majelis hakim membantu menerima gugatan pemohon sepenuhnya, dan meminta calon nomor 3 didiskualifikasi.
Karena menurut Erlina, kesalahan ini sangat masif baik calon dan penyelenggara, mulai dari surat suara lebih, distribusi suara lebih yang melampaui DPT plus 2,5 persen.
"Dari sisi penyelenggara saja tidak bisa ditoleransi, karena ini kesalahan yang merugikan banyak pihak. Pelaku demokrasi ingin pelaksanan demokrasi tidak menyalahi aturan, karena kita inginkan proses demokrasi di Pesibar tidak dibungkus dengan pelanggaran-pelanggaran," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : TOL LAMPUNG DILENGKAPI SPEED GUN UNTUK BATASI KECEPATAN KENDARAAN
Berita Lainnya
-
Stadion Sumpah Pemuda Lolos Penilaian, Peluncuran Bhayangkara Presisi Lampung FC Berlangsung 28 Juli 2025
Sabtu, 26 Juli 2025 -
Aditya Gumantan Resmi Sandang Gelar Doktor, Kiprah Sang Dosen Pendidikan Olahraga yang Konsisten Mengabdi Lewat Ilmu
Sabtu, 26 Juli 2025 -
Dosen Tetap FTIK Universitas Teknokrat Indonesia Raih Gelar Doktor dari UGM
Jumat, 25 Juli 2025 -
Pimpinan BUMD di Way Kanan Jadi Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp661 Juta
Jumat, 25 Juli 2025