• Rabu, 06 November 2024

Sejak Pembatasan Jam Operasional, Belum Ada Penutupan Tempat Usaha di Bandar Lampung

Minggu, 21 Februari 2021 - 20.23 WIB
112

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Bandar Lampung, Suhardi Syamsi, saat dimintai keterangan, Minggu (21/2/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Bandar Lampung, Suhardi Syamsi mengaku, sejak diberlakukannya pembatasan jam operasional pada tempat usaha, sampai saat ini belum ada tempat usaha di Bandar Lampung yang dilakukan penutupan.

"Pembubaran akan dilakukan jika ditemukan ada yang berkerumun dan melampaui jam operasional, namun sampai saat ini belum sampai penutupan. Akan tetapi selama pemberlakuan itu, sudah ada 12 tempat yang telah kita berikan teguran tertulis," ujar Suhardi, saat dimintai keterangan, Minggu (21/2/2021).

Ia menegaskan, penutupan tidak akan terjadi jika semua tempat usaha mematuhi aturan yang ditetapkan. "Tapi kalau nantinya ada terjadi pembangkangan, ya terpaksa kita akan tutup," tegasnya.

Sesuai hasil rapat lanjutnya, semua tempat usaha kecil atau pedagang makanan di pinggir jalan, boleh melewati pukul 22.00 WIB, namun dengan catatan harus dibungkus dan dibawa pulang.

"Semua yang jual makanan, warung dan lain sebagainya, kalau mau buka lewat pukul 22.00 WIB, ya jangan makan disitu, harus dibungkus. Karena yang kita khawatirkan kerumunan," lanjut Suhardi.

Dia juga mengungkapkan, meski kota Bandar Lampung telah berganti status dari zona merah ke zona oranye Covid-19, namun pembatasan jam operasional tetap diberlakukan, sambil meninjau perkembangan status Covid-19 di Bandar Lampung.

"Kita harapkan bukan lagi zona oranye, tapi bisa kembali lagi ke zona hijau Covid-19. Jika kita patuh, maka pembatasan itu akan dicabut jika kembali normal," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung memberlakukan pembatasan jam operasional pada tempat usaha, diantaranya Pusat Perbelanjaan, Pasar Swalayan dan Toko Modern sampai dengan pukul 19.00 WIB. Kemudian jam Operasional Restoran, Cafe atau Karaoke, Diskotik, Pub, Panti Pijat, Billiard dan hiburan lainnya sampai dengan pukul 22.00 WIB. (*)


Video KUPAS TV : ALAT PEMBAKAR LIMBAH DI LAMPUNG TAK BEROPERASI, ANGGARAN 4,8 MILIAR MUBAZIR (BAGIAN 5 – HABIS)