• Sabtu, 20 April 2024

Polisi Tangkap Empat Pelaku Judi Remi di Sidorejo Way Kanan

Minggu, 21 Februari 2021 - 17.23 WIB
322

Keempat pelaku judi remi saat diamankan di Mapolsek Buay Bahuga. Foto: Sandi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 pelaku tindak pidana perjudian kartu remi di Dusun Sidorejo Kampung Bumiharjo, Kecamatan Buay Bahuga, Minggu (21/2/2021) sekira pukul 01.30 WIB.

Empat tersangka yang diamankan berinisial RH (40) warga Kampung Mekar Jaya, Kecamatan Bahuga, serta BW (27) , YU (30) dan TR (34) yang merupakan warga Kampung Bumiharjo Kecamatan Buay Bahuga.

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga, Iptu Akmaludin mengatakan, penangkapan tersebut dalam rangka melaksanakan Operasi Cempaka Krakatau 2021 dengan sasaran premanisme, perjudian,  pelaku yang membawa senjata tajam maupun senjata api dan penyakit masyarakat (Pekat) lainnya.

Sementara kronologis penangkapan, petugas mendapatkan informasi dari warga tentang adanya sekelompok orang sedang bermain judi jenis kartu remi di Dusun Sidorejo. Petugas yang mendapat laporan bergegas melakukan penyelidikan.

Sampai di lokasi sesuai informasi, ditemukan ada beberapa pemuda sedang melakukan perjudian jenis remi. Melihat kondisi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap empat orang tanpa perlawanan.

"Keempat tersangka langsung kita amankan ke Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan pemeriksaan lebih-lanjut," terang Akmaludin, Minggu (21/2/2021) sore.

Dalam penangkapan, barang bukti yang berhasil diamakan berupa tiga set kartu remi warna merah merk I-Grade, uang pecahan Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000 dan Rp5.000 dengan jumlah total Rp360 ribu.

"Atas perbutaannya, keempat pelaku dapat didakwa pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (*)


Video KUPAS TV : KESAL KEPADA ISTRI, PRIA INI GANTUNG ANAK KANDUNGNYA YANG MASIH BALITA