• Senin, 31 Maret 2025

Polisi Amankan Warga Sukoharjo Pelaku Penyalahguna Sabu

Minggu, 21 Februari 2021 - 11.47 WIB
157

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co

Pringsewu, Kupastuntas.co - CWA (45) pelaku penyalahugna narkoba golongan I jenis sabu-sabu di Pekon Sukoharjo 3 kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu berhasil diamankan Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga menyampaikan Bahwa pelaku  diamankan pada Sabtu (20/2/2021) dini hari.  Dimana Pelaku merupakan warga Pekon Sukoharjo 3 kecamatan Sukoharjo kabupaten Pringsewu.

"Pelaku diamankan bersama barang bukti 3 buah plastik klip berisi 0,71 gram narkotika jenis sabu, 1 buah kertas alumunium foil, rokok dan 2 buah plastik klip bekas pakai," ujar kasat Narkoba pada Minggu (21/2/2021) siang.

Kasat Khairul mengatakan pada saat pelaku berhasil diamankan, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu yang disita di TKP tersebut merupakan milik pelaku yang ia dapatkan dari seorang warga Pesawaran.

“Pelaku CWA menggunakan sabu sejak tahun 2019 dan dibelinya dari warga kabupaten Pesawaran,” jelas Kasat.

Kasat melanjutkan pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolres Pringsewu untuk pengembangan lebih lanjut. 

"Pelaku CWA dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas kasat. (*)

Editor :