Pesawaran Belum Terapkan Denda Pelanggar Prokes, Ini Penjelasan Plh Bupati
Kupastuntas.co, Pesawaran - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Pesawaran masih belum menerapkan denda meskipun sudah memiliki dasar untuk penerapan denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Terkait hal itu, Pelaksana harian (Plh) Bupati Pesawaran, Kesuma Dewangsa menjelaskan, peraturan untuk sanksi denda perlu disosialisasikan lebih mendalam kepada masyarakat. "Karena kami tidak mau penerapan sanksi ini malah menjadi permasalahan baru di tengah masyarakat," kata Kesuma, pada Minggu (21/02/2021).
Sementara itu, kegiatan operasi yustisi yang dilakukan anggota gabungan TNI, Polri dan Pemerintah Daerah lebih ditingkatkan setiap hari pada pagi dan malam hari. "Bahkan sampai setiap hari yang memang pada waktu-waktu tersebut masyarakat melakukan aktifitas," lanjutnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak agar dapat bersama-sama menjadi pengingat untuk masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun dan lain-lain.
"Kalau operasi ini kita lakukan terus-menerus kan lama-lama masyarakat juga bosan ditegur, jadi mereka juga pasti terbiasa minimal memakai masker jika keluar rumah," terangnya.
Kesuma menambahkan, selain operasi yustisi tim gabungan juga menargetkan pantauan di lokasi yang bisa menimbulkan keramaian seperti tempat wisata, kafe dan lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Pesawaran. (*)
Video KUPAS TV : IBU RUMAH TANGGA JADI BANDAR TOGEL BUAT NAMBAH PENGHASILAN
Berita Lainnya
-
Para Pedagang Pasar Kedondong Siap Menangkan Nanda – Antonius di Pilkada Pesawaran
Sabtu, 16 November 2024 -
Brigif 4 Mar/BS Gelar Rangkaian Karya Bakti di Wilayah Lampung, Tingkatkan Fasilitas Pendidikan dan Sarana Bermain
Minggu, 10 November 2024 -
Universitas Teknokrat Indonesia Turut Berkontribusi Dalam Baksos dan Bakkes Brigif 4 Marinir/BS
Kamis, 07 November 2024 -
Sambut HUT ke-79 Korps Marinir, Brigif 4 Mar/BS Gelar Baksos dan Bakkes
Kamis, 07 November 2024