• Senin, 13 Januari 2025

Pasang Iklan Sepeda Curian di Medsos, Dua Pemuda Ditangkap Polsek Jati Agung

Minggu, 21 Februari 2021 - 19.26 WIB
327

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Jajaran Polsek Jati Agung Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menangkap dua pemuda tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pada Jumat (19/2/2021) sekira pukul 21.15 WIB.

Kedua tersangka tersebut yaitu, PW (18) warga Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung dan David Sanjaya (19) SMP warga Jalan RA Basyid Gang Walet Raya, Desa Pajar Baru, Kecamatan Jati agung, Lampung Selatan.

Sedangkan korban bernama Roby Septian Hidayat (35) tinggal di Jalan Abdul Muis, Perum Griya Gedung Meneng Indah Blok B1/22 RT 010, Kelurahan Gedung Meneng, Kota Bandar Lampung.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP, Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Jati Agung, Iptu Mayer Siregar mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

Kronologis kejadian, pada hari Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 03.00 WIB, para pelaku diduga memanjat pagar depan rumah korban, lalu mengambil dua unit sepeda yang terparkir di teras depan rumah korban.

"Pada saat korban bangun sekira pukul 06.30 WIB, ia menyadari ternyata 2 unit sepeda miliknya sudah tidak ada di tempat semula,"  jelas Iptu Mayer, Minggu (21/2/2021).

Akibat kejadian pencurian itu, korban kehilangan 2 unit sepeda yakni 1 unit merk Polygon Mtb warna abu-abu dan 1 unit merk Ekotik warna merah jambu, yang ditaksir sekitar Rp3.200.000. Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jati Agung.

Berdasarkan Laporan korban, Unit Reskrim Polsek Jati Agung kemudian melakukan penyelidikan. Korban pun turut berperan aktif dengan mengabari petugas jika ia mendapati di salah satu media sosial ada yang menawarkan sepeda dengan kemiripan sepeda milik korban.

"Lalu, korban berpura-pura akan membeli sepeda itu dan setelah ada kesepakatan harga mereka janjian bertemu di depan SMA Yadika di Labuhan Ratu. Setelah terjadi pertemuan dan korban menyakini sepeda itu miliknya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut," urai Kapolsek.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui telah mencuri sepeda milik korban. Ketika petugas menanyakan keberadaan sepeda yang satunya, kedua tersangka mengatakan sepeda sudah dijual terlebih dahulu kepada orang lain dengan cara COD (Cash On Delivery).

Kemudian, kedua tersangka bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda merk Polygon MTB berwarna abu-abu diamankan ke Mapolsek Jati Agung untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal sembilan tahun. (*)


Video KUPAS TV : KESAL KEPADA ISTRI, PRIA INI GANTUNG ANAK KANDUNGNYA YANG MASIH BALITA