Mitra Bentala Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Limbah Medis di TPA Bakung
Direktur Mitra Bentala, Rizani Ahmad. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mitra Bentala yang merupakan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), meminta kepolisian untuk usut tuntas terkait kasus ditemukannya limbah medis berbahan bahaya dan beracun (B3) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.
Direktur Mitra Bentala, Rizani Ahmad mengatakan, adanya limbah medis B3 di TPA Bakung itu sudah menyalahi aturan. Karena limbah medis seharusnya tidak dicampur dengan limbah rumah tangga dalam pembuangannya.
"Itu kan bahan yang berbahaya dan seharusnya diolah tersendiri. Kita juga minta Polda usut tuntas karena sudah masuk ranah hukum. Karena tidak sesuai prosedur, seharusnya pihak berwajib laksanakan itu," ujar Rizani, Minggu (21/2/2021).
Tidak hanya itu, jika limbah medis tercampur dengan limbah lainnya, hal itu akan berbahaya bagi para pemulung yang ada di TPA Bakung. Belum lagi bekas suntikan dan lain-lain, karena orang yang memungutnya bisa terjangkit penyakit juga.
"Juga akan sangat mengganggu keselamatan orang, jadi jangan dibuang sembarangan. Seharusnya dikelola dengan baik. Harus disterilkan. Namanya juga dari rumah sakit, kita tidak tahu," lanjutnya.
Rizani juga mengimbau kepada Dinas Lingkungan Hidup, agar memberikan pemahaman kepada para petugas kebersihan yang ada di lapangan untuk dapat memilah sampah mana saja yang boleh dan yang tidak untuk diangkut.
"Ya dinas terkait berikan edukasi pemahaman pada para petugas kebersihan di lapangan lah, agar tidak mengambil sampah-sampah yang berbahaya," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : ALAT PEMBAKAR LIMBAH DI LAMPUNG TAK BEROPERASI, ANGGARAN 4,8 MILIAR MUBAZIR (BAGIAN 5 – HABIS)
Berita Lainnya
-
Lampung Siapkan Peta Ekonomi Karbon, Dishut: Peluang Pendanaan Baru di Tengah Krisis Fiskal
Jumat, 12 Desember 2025 -
Jelang Nataru, Mentan Amran Pastikan Jaga Distribusi dan Stok Pangan
Jumat, 12 Desember 2025 -
Mentan: Korban Bencana Sumatera Harus Dibantu, Negara Memanggil!
Jumat, 12 Desember 2025 -
Gandeng Kejari Lampung Timur, PLN UP3 Metro Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pengamanan Aset Kelistrikan
Jumat, 12 Desember 2025









