Pabrik Singkong di Lampung Utara Tentukan Harga Sepihak, Petani Merugi

Pabrik PT Bumi Waras (BW) Purwodadi, Desa Gedung Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Petani singkong merugi, sebab harga Singkong di Pabrik PT Bumi Waras (BW) Purwodadi, Desa Gedung Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) saat ini hanya Rp850 per-kilo dengan potongan 17 persen untuk jenis Kasesa, dan potongan 19 persen jenis sigkong Thailand.
Dalam pertemuan dengan sejumlah perusahaan singkong dan perwakilan petani, Pemerintah Kabupaten Lampura telah menetapkan harga pembelian singkong terendah Rp 1.000 dengan potongan 10-15 persen.
Terkait hal tersebut, pihak PT Bumi Waras Gedung Ketapang, Kholil menjelaskan, penetapan harga berdasarkan perintah langsung dari BW Provinsi Lampung.
"Kalau harga, BW provinsi yang menentukan. Kita hanya menjalankan," kata Kholil.
Ditanya mengenai apakah petani atau agen dilibatkan dalam penetapan harga, Kholil enggan menjawab. “Tanya ke manager saja,” katanya.
Sementara itu, harga di lapak singkong di
Prokimal Lampura hanya Rp840 untuk jenis Kasesa dengan potongan 24 persen
dan jenis singkong Thailand Rp740 dengan potongan 24 persen.
"Harga itu emang dari bosnya, kami tinggal jalankan saja" jelas kasir lapak.
Di tempat terpisah, salah satu agen singkong yang enggan disebutkan namanya mengatakan, harga pembelian singkong dari petani memang ditentukan secara sepihak. (*)
Video KUPAS TV : Korupsi Dana Desa, Kepala Pekon Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu, Giliran Kadis Kesehatan Lampura Diperiksa
Rabu, 16 April 2025 -
Sekda Meradang 80 Unit Randis Pemkab Lampura Tak Bayar Pajak Dan Didominasi Dinkes, Ini Rinciannya
Jumat, 11 April 2025 -
Usut Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu 2,1 Miliar Lebih, Direktur dan Anggota DPRD Lampura Diperiksa
Kamis, 10 April 2025 -
SPKLU PLN di Lampung Utara Siap Layani Pengguna Kendaraan Listrik, Begini Kata Pemudik!
Kamis, 03 April 2025