• Jumat, 20 September 2024

Kejari Metro Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cendrawasih, Satu Diantaranya Pejabat

Sabtu, 20 Februari 2021 - 09.16 WIB
278

Salah satu tersangka mengenakan rompi merah tahanan kejaksaan, saat digiring petugas ke mobil tahanan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro menahan dua orang berinisial P dan S, sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Cendrawasih pada 18 Januari 2021. Seorang diantaranya (P) merupakan salah satu pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Metro, yang merupakan kuasa pengguna anggaran dan PPK pada kegiatan pembangunan pasar Cendrawasih.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Metro, Subhan Gunawan mengatakan, sedangkan tersangka S adalah pelaksana kegiatan alias pemborong. Secara subjektif dan objektif, pihaknya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Kota Metro selama 20 hari sejak tanggal sekarang hingga 10 Maret 2021.

"Pada tahun 2018, P menjabat Sekretaris Dinas Perdagangan. Dalam kegiatan itu, P merupakan kuasa pengguna anggaran dan PPK. Saat ini sedang penyelidikan guna perkembangan kasus. Kemungkinan ada tersangka lain. Apabila sudah tahap penuntutan di persidangan, tidak menutup kemungkinan ditemukan tersangka lain," kata Subhan, Jumat (19/2/2021).

Baca juga : DPRD Metro Harap Kejari Bongkar Skandal Korupsi Pasar Cendrawasih

Dia mengungkapkan, Kronologis fakta persidangan ada beberapa item pekerjaan yang tidak dilakukan sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak sehingga hasil perhitungan keuangan negara yang dihitung oleh BPKP Lampung merugi sekitar Rp481 juta.

"Lebih lengkapnya kami tidak bisa memberikan keterangan karena itu sudah ranah materi pokok perkara. Pekerjaan itu tahun 2018," ungkapnya.

Subhan menambahkan, Kejari Metro juga telah memeriksa 25 saksi dan ahli terkait kasus tersebut. Keduanya terancam jeratan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang ancaman maksimal 20 tahun penjara. Tidak ada perlawanan pada saat akan di jemput. Kami lakukan pemanggilan, mereka hadir dan juga menerapkan protokol kesehatan, sebelumnya kita lakukan rapid antigen yang hasilnya nonreaktif," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : OKNUM DPRD TUBABA ‘MAIN’ SAMA MAHASISWI DI HOTEL DIAMANKAN POLISI