• Jumat, 17 Januari 2025

Warga Bandar Lampung Diamankan Polisi Setelah Melakukan Curas di Tanjung Bintang

Jumat, 19 Februari 2021 - 20.28 WIB
90

Pelaku yang berhasil diamankan polisi. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Jajaran Polsek Tanjung Bintang Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menangkap AS (21) warga Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, pada hari Rabu (17/2/2021) sekira pukul 22.00 WIB tak berselang lama usai melakukan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

Aksi curas tersebut, terjadi pada hari Rabu (17/2/2021) sekira jam 20.30 WIB dengan korban gadis belia bernama RO (19) berstatus mahasiswi yang tercatat sebagai warga  Jalan Abdul Manan RT/RW. 001/003, Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mendiangin Koto Selayan, Kota Bukit Tinggi .

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hapis mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) curas di Jalan Terusan Ryacudu Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang.

"Tersangka yang pada saat kejadian belum diketahui identitasnya, melakukan aksi curas dengan cara memepet motor korban hingga terjatuh yang hendak pulang melewati Jalan Ryacudu," sebut Kompol Talen, Jumat (19/2/2021).

Korban sempat menahan pelaku pada saat akan mengambil sepeda motornya, sehingga pelaku hanya berhasil mengambil dompet kulit warna hitam yang berisikan 1 unit handphone merk Xiaomi, uang tunai sebesar Rp 270 ribu, KTP, Kartu ATM BANK  BNI dan BANK BRI yang disimpan korban di dasbor sepeda motor. 

"Pelaku kemudian melarikan diri, namun korban langsung mengejar dan menarik baju pelaku hingga berhasil mengambil dompet korban kembali," urai Kapolsek.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk ditindak lanjuti.

Berdasarkan laporan korban, Unit Buser Polsek Tanjung Bintang merespon cepat dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Dan pada hari yang sama, sekira pukul 22.00 WIB, AS diringkus oleh petugas di Jalan Terusan Ryacudu Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang.

"Pada saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan curas bersama rekannya AR (20) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas dan sudah ditetapkan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang)," jelas Kompol Talen.

Kemudian, petugas membawa tersangka berikut barang bukti diantaranya, 1 buah dompet kulit warna hitam, 1 unit handphone merk Xiaomi dan uang tunai sebesar Rp270 ribu ke Mapolsek Tanjung Bintang guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka kami jerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : PULUHAN ANGGOTA PBB LAMPUNG IKUTI PELATIHAN HUKUM DAN FISIK

Editor :