• Rabu, 06 November 2024

PT Manuppak Abadi Angkut Limbah Medis 20-30 Ton Per Bulan

Jumat, 19 Februari 2021 - 08.21 WIB
3k

Ilustrasi Limbah Medis. Foto : Ist.

Bandar Lampung, Kupastuntas.co -  PT Manuppak Abadi selaku transporter atau perusahaan pengangkutan limbah medis dari rumah sakit di Provinsi Lampung, bisa mengangkut sebanyak 20 sampai 30 ton setiap bulan. Biaya yang dipungut dari rumah sakit sebesar Rp13 ribu sampai Rp16 ribu per kilogram (Kg).

Direktur Utama PT Manuppak Abadi, Firman Siagian menjelaskan perusahaannya melayani pengangkutan limbah medis dari 22 puskesmas dan semua rumah sakit di Kabupaten Lampung Tengah, serta 15 puskesmas dan beberapa rumah sakit di Tulangbawang Barat.

"Limbah medis Rumah Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Raya, RSUD Menggala dan Rumah Sakit Harapan Bunda, perusahaan saya juga yang membawanya," kata Firman Siagian, Kamis (18/2).

Firman menjelaskan, pengangkutan limbah medis terjadwal satu kali dalam dua pekan. Namun jika pihak rumah sakit mengusulkan schedule pengangkutan limbah medis diluar jadwal tersebut, akan tetap diangkut.

Baca juga: Incinerator Rumah Sakit Tidak Beroperasi, Anggaran 4,8 Miliar Mubazir

Ia membeberkan, dalam satu bed rumah sakit, limbah medis yang dihasilkan rata-rata 1 sampai 2 kg per hari. Sehingga selama dua pekan limbah medis yang diangkut bisa mencapai 1,5 ton sampai 2 ton.  

"Tapi kalau rumah sakit kecil cuma mengangkut 300 sampai 400 kg per dua minggu. Sebulan bisa dua atau tiga kali mengangkut, tergantung permintaan saja. Dalam sebulan bisa mengangkut 20 sampai 30 ton limbah medis," papar Firman.

Firman melanjutkan, bayaran kompensasi yang diterimanya dari setiap rumah sakit bervariasi, tergantung kesepakatan saat penawaran harga. Namun, rata-rata biayanya Rp13 ribu sampai Rp16 ribu per kg.

Harga tersebut sudah termasuk biaya pemusnahan limbah medis oleh pihak ketiga yakni PT Wastec International. Sehingga rumah sakit cukup membayar sekali saja.



"Biaya angkut dari Lampung ke Cilegon lumayan mahal di penyeberangan. Kita include biaya angkut dengan biaya pemusnahannya di luar PPN. Jadi pihak rumah sakit bayar ke kita, kita yang meneruskan. Kita ada kontrak tripartit. Satu harga sudah semua, semua dokumen kita pastikan beres. Artinya limbah kita kirimkan, berita acaranya keluar, sertifikat pengolahannya keluar dari pihak pemusnahnya," bebernya.

Sebelum dimulai pengangkutan limbah medis dari rumah sakit atau puskesmas, PT Manuppak Abadi terlebih dahulu mengkonfirmasi ke pihak pemusnah untuk dipersiapkan segala macamnya. Terlebih jika itu limbah medis dari pasien Covid-19 yang memerlukan penanganan secara khusus.

"Ketika di sana (pihak pemusnah) sudah siap, baru kita atur schedule pengangkutan. Kita langsung kirim ke Cilegon. Setelah didapat dari penghasil, dimuat, ditimbang, baru berangkat ke pemusnah," terangnya.

Ia memastikan, tracking pengangkutan sudah tersistem secara online, sehingga setiap prosesnya dilakukan secara transparan. "Kita tidak ada sembunyikan atau kita buang sedikit. Karena di sistem itu sudah terkoneksi di aplikasi “si raja limbah”.

Jadi pengolah itu menginput jumlah limbah medis yang terkumpul. Yang kami angkut ke pemusnah juga jumlahnya harus sama. Saat penerimaan juga harus sama. Kalau sistemnya sudah sangat bagus, transparan," imbuhnya.

Sementara itu, RS Imanuel Bandar  Lampung memproduksi 4 ton limbah medis setiap bulannya. Humas RS Imanuel, Alquirina mengatakan pengelolaan limbah medis padat di Rumah sakit Imanuel dikelola oleh pihak ketiga yang berizin.

Sementara untuk pengelolaan limbah cair rumah sakit, diolah dengan pengolahan IPAL oleh PT Tenang Jaya Sejahtera.  Alquirina menerangkan, besaran biaya pengelolaan limbah medis mencapai Rp80 juta per bulan. "Satu bulan 4 ton limbah, dengan biaya pengelolaan sebesar 20 ribu per kilogramnya," ujarnya.

Pantauan wartawan Kupas Tuntas di Rumah Sakit Imanuel, limbah medis padat diletakan di bagian khusus yang berada di bagian belakang sebelum diangkut pihak ketiga.

Lokasi tempat penyimpanan sementara limbah medis padat tidak jauh dengan areal parkir kendaraan motor. Bisa terlihat tumpukan bekas botol infus yang telah dibungkus plastik transparan. Sementara di ruang sebelahnya, terdapat ruang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Dan di kedua tempat pengelolaan limbah tersebut tertulis larangan masuk bagi yang tidak berkepentingan dan area berbahaya.

Petugas di lokasi tersebut menuturkan, lokasi penampungan limbah medis steril, dan tidak ada yang boleh mendekat kecuali petugas. "Area sini (area limbah berbahaya dan beracun) memang nggak boleh sembarang orang berada di sekitar sini," ungkap pria berbadan gemuk mengenakan seragam kerja warna coklat tersebut.

Ia menerangkan, lokasi limbah padat ini sebagai tempat penyimpanan sementara sebelum diangkut oleh pihak ketiga. "Iya ini tempat penampungan sementara saja, kalau untuk teknisnya sih saya kurang paham, bisa tanyakan langsung sama pak Dwi yang mengurusi bidang sanitasi," ujarnya.(Erik/Sule)

BERITA INI SUDAH TERBIT DI SURAT KABAR HARIAN KUPAS TUNTAS EDISI JUMAT (19 FEBRUARI 2021).

Video KUPAS TV : POLDA TEMUKAN BUKTI LIMBAH MEDIS, GANDENG AHLI UNTUK MENGUNGKAP PELAKU! (BAGIAN 4)

Editor :