PKL Bandar Lampung Diizinkan Buka Lewat Pukul 22.00 WIB, Simak Aturannya
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar
Lampung, Syamsul Rahman menungkapkan, menindak lanjuti Perda No.3 Tahun 2020
tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Untuk itu di kota Tapis Berseri memberlakukan jam operasional pada tempat
usaha.
Namun kata
Syamsul, penerapan di lapangan sendiri salah persepsi. Lantaran banyaknya
keluhan dari pedagang terkait jam malam, yakni meminta pelonggaran pembatasan
jam operasional.
Ia
menegaskan, pemberlakuan jam operasional pada tempat usaha kecil, pedagang
di pinggir jalan atau Pedagang Kaki Lima (PKL), boleh melewati pukul 22.00 WIB.
"Untuk
pedagang kecil yang ada di pinggir jalan ini salah asumsi. Mungkin mohon maaf
penerapan di lapangan mungkin salah. Sebenarnya jam 22.00 WIB itu tutup untuk
makan di tempat, bukan untuk tutup tenda," ujar Syamsul Rahman, Jumat
(19/2/2021).
"Dengan
catatan jangan duduk di tempat makannya. Silahkan buka, tapi dia dibungkus.
Karena tidak diperkenankan makan di tempat kalau sudah lewat pukul 22.00
WIB," timpalnya.
Ia juga
menuturkan, bahwa sering ditemukan jika lewat dari pukul 22.00 WIB malam, di tempat
makan itu anak-anak bergerkerumun dan meminum-minuman keras.
"Karena
kejadian ketika di tangkap, anak-anak ini bukan hanya makan tapi juga mereka
minum-minuman," lanjutnya.
Untuk itu,
pihaknya akan melakukan koordinasi bersama satgas provinsi untuk pemberlakuan
jam operasional pada tempat usaha kecil ini.
"Kami insyaAllah akan menjelaskan pada saat apel dan juga berkoordinasi dengan satgas provinsi untuk diterapkan dilapangan," tandasnya.
Namun
pembatasan jam operasional pada tempat usaha di antaranya Pusat Perbelanjaan,
Pasar Swalayan, Toko Modern sampai dengan pukul 19.00 WIB, masih diberlakukan. Kemudian
jam Operasional Restoran, Cafe atau Karaoke, Diskotik, Pub, Panti Pijat,
Billiard, dan hiburan lainnya sampai dengan jam 22.00 WIB. (*)
Video KUPAS TV : ORANG LUAR HARUS INGAT LAMPUNG KARENA KOPINYA!
Berita Lainnya
-
Komitmen Tekan Angka Pengangguran, Elvira Beberkan Strategi Pemprov Lampung
Selasa, 05 November 2024 -
WR II UIN RIL Paparkan Materi Moderasi Beragama dalam Perspektif Teologi Agama
Selasa, 05 November 2024 -
LPPM Unila dan GMBI Lampung Barat Bahas Pendampingan Desa Wisata Srimenanti
Selasa, 05 November 2024 -
Harga Naik dan Potensi Produksi Tinggi, PTPN I Regional 7 Gaspoool
Selasa, 05 November 2024