• Rabu, 06 November 2024

PKL Bandar Lampung Diizinkan Buka Lewat Pukul 22.00 WIB, Simak Aturannya

Jumat, 19 Februari 2021 - 15.51 WIB
295

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung, Syamsul Rahman. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung, Syamsul Rahman menungkapkan, menindak lanjuti Perda No.3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Untuk itu di kota Tapis Berseri memberlakukan jam operasional pada tempat usaha.

Namun kata Syamsul, penerapan di lapangan sendiri salah persepsi. Lantaran banyaknya keluhan dari pedagang terkait jam malam, yakni meminta pelonggaran pembatasan jam operasional.

Ia menegaskan, pemberlakuan jam operasional pada tempat usaha kecil, pedagang di pinggir jalan atau Pedagang Kaki Lima (PKL), boleh melewati pukul 22.00 WIB.

"Untuk pedagang kecil yang ada di pinggir jalan ini salah asumsi. Mungkin mohon maaf penerapan di lapangan mungkin salah. Sebenarnya jam 22.00 WIB itu tutup untuk makan di tempat, bukan untuk tutup tenda," ujar Syamsul Rahman, Jumat (19/2/2021).

"Dengan catatan jangan duduk di tempat makannya. Silahkan buka, tapi dia dibungkus. Karena tidak diperkenankan makan di tempat kalau sudah lewat pukul 22.00 WIB," timpalnya.

Ia juga menuturkan, bahwa sering ditemukan jika lewat dari pukul 22.00 WIB malam, di tempat makan itu anak-anak bergerkerumun dan meminum-minuman keras.

"Karena kejadian ketika di tangkap, anak-anak ini bukan hanya makan tapi juga mereka minum-minuman," lanjutnya.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi bersama satgas provinsi untuk pemberlakuan jam operasional pada tempat usaha kecil ini.

"Kami insyaAllah akan menjelaskan pada saat apel dan juga berkoordinasi dengan satgas provinsi untuk diterapkan dilapangan," tandasnya.

Namun pembatasan jam operasional pada tempat usaha di antaranya Pusat Perbelanjaan, Pasar Swalayan, Toko Modern sampai dengan pukul 19.00 WIB, masih diberlakukan. Kemudian jam Operasional Restoran, Cafe atau Karaoke, Diskotik, Pub, Panti Pijat, Billiard, dan hiburan lainnya sampai dengan jam 22.00 WIB. (*)

Video KUPAS TV : ORANG LUAR HARUS INGAT LAMPUNG KARENA KOPINYA!

Editor :